Letda Luqman Hakim, Saksi Kematian Prada Lucky Namo yang Dilaporkan ke Komandan Polisi Militer

admin.aiotrade 12 Nov 2025 5 menit 17x dilihat
Letda Luqman Hakim, Saksi Kematian Prada Lucky Namo yang Dilaporkan ke Komandan Polisi Militer

Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Dikritik karena Keterangannya yang Tidak Jelas

Letda Inf Luqman Hakim, seorang Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kodam IX/Udayana, menjadi saksi dalam sidang tewasnya Prada Lucky di Pengadilan Militer Kupang. Dalam kesaksianya, ia sering menyatakan tidak tahu atau lupa terkait kejadian yang dialami korban, hal ini membuat hakim geram dan menilai keterangannya tidak jelas.

Pihak keluarga Prada Lucky melaporkan Letda Luqman Hakim ke Komandan Polisi Militer dengan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan pemberian keterangan palsu. Laporan ini dilakukan oleh kuasa hukum keluarga korban, Rikha Permatasari, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap kesaksian Letda Luqman.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Rikha Permatasari, Letda Luqman sebagai perwira piket memiliki tanggung jawab untuk mencatat dan melaporkan seluruh kejadian di batalyon. Namun, ia justru sering menyatakan tidak tahu atau lupa, padahal sebagai perwira piket, ia seharusnya mengetahui semua kejadian di batalyon dalam waktu 24 jam penuh.

“Kami sangat kecewa dengan kesaksian Letda Luqman Hakim. Ia mengaku sedang piket saat kejadian, tetapi tidak mengetahui siapa pelaku yang masuk dan banyak kali mengatakan tidak tahu atau lupa. Padahal sebagai perwira piket, seharusnya ia mengetahui seluruh kejadian di batalyon dalam waktu 24 jam penuh,” ujar Rikha Permatasari.

Dalam surat pengaduan yang diterima reporter Pos Kupang, disebutkan bahwa Letda Inf. Luqman Hakim diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain: - Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses peradilan - Pasal 103 ayat (1) KUHPM tentang penyalahgunaan wewenang jabatan - Pasal 126 KUHPM - Pasal 8 ayat (2) huruf b PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 1997 mengenai Disiplin Prajurit TNI

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum keluarga korban meminta agar Komandan Pomdam IX/Udayana segera: - Melakukan pemeriksaan terhadap Letda Inf. Luqman Hakim atas dugaan pelanggaran pasal-pasal yang disebutkan - Menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan hukum militer dan peraturan perundang-undangan yang berlaku - Memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keluarga almarhum agar proses peradilan berjalan transparan, jujur, dan bebas dari intervensi

Rikha Permatasari juga menyoroti kurangnya keterbukaan publik dalam proses persidangan yang tidak disiarkan secara langsung melalui kanal resmi. “Seharusnya persidangan ini tetap di-streaming agar masyarakat NTT bisa mengetahui jalannya proses hukum dengan transparan. Kami berharap ke depan hal itu diperhatikan oleh pihak pengadilan,” ujarnya.

Keluarga almarhum Prada Lucky melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan bagi Prada Lucky benar-benar ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

Kesaksian Letda Inf Luqman Hakim dalam Persidangan

Dalam persidangan, Letda Luqman mengaku baru satu bulan bertugas sebagai Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kodam IX/Udayana. Tidak banyak informasi yang didapat terkait sosoknya, termasuk rekam jejak pendidikan dan penugasannya.

Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, sempat mempertanyakan kesaksian Letda Inf. Luqman Hakim dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025). Mulanya, hakim bertanya soal pengakuan Letda Inf. Luqman yang mengaku melihat dua orang yang tidak dikenalnya masuk ke ruangan saat ia bertugas sebagai perwira jaga pada saat terjadinya penganiayaan terhadap Prada Lucky.

“Saudara tidak kenal? Tidak logis itu. Saudara perwira jaga di situ, masa tidak tahu siapa yang ada di situ,” ujar Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno.

Kegeraman hakim ketua berlanjut saat Letda Luqman banyak mengatakan tidak tahu saat ditanya peristiwa penganiayaan korban Prada Lucky dan Prada Richard. Letda Luqman mengaku sempat berpapasan dengan Letda Thoriq, terdakwa 16 di luar ruangan. Dia mengaku hanya melihat Letda Thoriq membawa minyak tawon, namun dia tidak tahu untuk apa dan siapa minyak itu.

"Tidak tahu, atau tidak mau tahu? Kan Saudara Perwira Jaga di situ," tanya hakim dan hanya dijawab Siap oleh Letda Luqman.

Setelah dicecar hakim, Letda Luqman akhirnya baru mengaku kalau di ruangan itu ada pemeriksaan. Dia juga sempat bertanya ke Serda Lalu terkait pemeriksaan itu, dan dijawab masih berlanjut. "Saudara sebagai Perwira Jaga, semuanya tidak Saudara ketahui. Tugas seorang Perwira Jaga adalah melaporkan kejadian yang menonjol," sergah hakim. Hakim lalu menanyakan apakah Letda Luqman melaporkan kejadian menonjol saat itu, dan dijawab tidak.

Meski demikian, dia sempat memerintahkan kepada petugas untuk berhenti melakukan pemeriksaan (BAP) karena sudah pukul 23.00 WIB. Kenapa dia bisa memerintahkan berhenti melakukan BAP? Letda Luqman mengaku hanya meneruskan perintah itu dari Danki Rahmat. Namun, dia tidak tahu siapa saja yang ada di ruangan itu.

Dalam kesaksiannya, Letda Luqman mengaku berada di ruang staf intel pada malam kejadian, tepatnya 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. “Saat itu saya melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard dan almarhum Prada Lucky. Kedua Danki sedang menasihati mereka,” ujar saksi. Namun, menurut Luqman, suasana kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan.

Ia melihat selang berwarna biru dipegang oleh Provost Allan, yang kemudian digunakan untuk mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard. “Saya tidak tahu berapa kali mereka dicambuk, tapi saya melihat bagian punggung keduanya penuh luka dan memar. Keduanya sudah tampak lemas,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Luqman juga menuturkan dua orang bergantian melakukan pencambukan. Ia hanya mengenali Pratu Aprianto, yang mencambuk sebanyak dua sampai tiga kali. Saksi menambahkan, pada pagi harinya, 29 Juli 2025, ia dan rekan-rekannya sempat memberikan makanan kepada Prada Lucky dan Prada Richard. Namun, pada 30 Juli 2025 pagi, ia melihat Prada Richard dalam keadaan pipi lebam dan bibir bengkak, sementara Prada Lucky sudah tidak terlihat.

“Saya tanya Prada Richard, dan dia bilang yang memukul adalah Pratu Raja,” ucap Luqman. Ia mengatakan sempat memerintah untuk membeli es batu untuk mengompres luka Prada Richard sebelum mengikuti apel pagi.

Menurutnya, informasi mengenai Prada Lucky yang dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia diketahuinya dari grup komunikasi internal. “Saya juga yang menyampaikan kabar kematian Prada Lucky kepada Prada Richard di pos tiga. Saat itu, Richard menangis dan memeluk saya,” tutur saksi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan