
Peningkatan Jumlah Perjalanan Kereta Api Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2026
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, terutama selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2026. Hal ini dilakukan karena jumlah perjalanan kereta api yang melintasi wilayah Daop 6 meningkat secara signifikan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Manager Humas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, jumlah perjalanan kereta api yang melintasi wilayah Daop 6 selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2026 mencapai 227 perjalanan per hari. Angka ini meningkat dibandingkan hari biasa, karena adanya penambahan 10 kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Daop 6 atau 20 perjalanan pergi-pulang (PP), 6 perjalanan KA tambahan dari Daop lain, serta 4 perjalanan KRL tambahan. Totalnya, terdapat 30 perjalanan tambahan yang beroperasi khusus selama periode libur akhir tahun.
“Pada hari biasa, Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KAJJ reguler. Saat Nataru, jumlahnya meningkat menjadi 35 perjalanan per hari. Ditambah KA yang melintas dari Daop lain, frekuensinya jauh lebih padat dibanding hari normal,” ujar Feni kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin, 8 September 2025.
Dengan jadwal yang semakin rapat, KAI mengimbau pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan roda empat, agar lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Menurut Feni, peningkatan jadwal perjalanan membuat potensi risiko keselamatan juga bertambah jika masyarakat tidak disiplin mematuhi aturan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api dan sekitarnya. Pengendara harus mematuhi rambu, berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup, serta mendahulukan kereta api,” kata Feni.
Ia menegaskan lagi aturan keselamatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran seperti menerobos palang pintu dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Upaya KAI untuk Meningkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Selain mengimbau masyarakat, KAI Daerah Operasi 6 juga menyebut telah menertibkan 14 perlintasan liar sepanjang 2025, serta menggencarkan sosialisasi keselamatan bersama berbagai pihak, mulai dari Direktorat Jenderal Kereta Api, Dinas Perhubungan, TNI, kepolisian, hingga komunitas pecinta kereta api.
“Kami ingin memastikan angkutan Nataru berjalan aman dan lancar. Keselamatan tidak hanya bergantung pada operator kereta api, tetapi juga disiplin masyarakat saat berada di sekitar jalur kereta,” ujar Feni.
Tips untuk Pengguna Jalan Saat Melintasi Perlintasan Sebidang
Agar keselamatan tetap terjaga, berikut beberapa tips yang bisa diikuti oleh masyarakat:
- Perhatikan rambu lalu lintas: Pastikan Anda mematuhi semua tanda dan petunjuk yang tersedia di sekitar perlintasan.
- Berhenti saat sinyal berbunyi: Jika Anda mendengar suara alarm atau melihat palang pintu mulai menutup, segera berhenti dan tunggu hingga kereta melewati.
- Jangan menerobos palang pintu: Langkah ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan serius.
- Hindari aktivitas di dekat jalur kereta: Jangan melakukan aktivitas seperti bermain, berjualan, atau berkumpul di dekat jalur kereta api.
Dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, diharapkan angkutan Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan dengan aman dan lancar.