
Insentif Liburan Nataru 2025/2026 untuk Mendorong Perjalanan Wisatawan Domestik
Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan sejumlah insentif bagi masyarakat yang ingin berlibur selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Salah satu insentif utamanya adalah diskon tarif transportasi umum dan tol, yang bertujuan untuk mendorong pergerakan wisatawan domestik serta meningkatkan aktivitas ekonomi di akhir tahun.
Menurut informasi dari pejabat Kementerian Koordinator Perekonomian, pengumuman resmi mengenai kebijakan diskon ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat. “Akan ada pengumuman bulan ini, termasuk diskon transportasi darat, laut, udara, dan tol,” ujar Widiyanti seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Diskon Tiket Pesawat untuk Penerbangan Domestik
Keringanan harga tiket pesawat telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen saat membeli tiket pesawat periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kebijakan ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang termasuk objek PPN. Diskon pajak ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, tidak mencakup layanan premium maupun rute internasional.
Diskon Transportasi Laut dan Darat
Selain pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyiapkan diskon untuk moda transportasi lain selama libur Nataru. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan tahun ini akan mirip dengan angkutan Lebaran 2025. “Untuk Nataru tahun ini, ada keringanan pajak seperti yang diterapkan saat Lebaran,” ujarnya melalui laman resmi Kemenhub.
Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Paket Kebijakan Ekonomi menunjukkan bahwa stimulus ini mencakup diskon untuk pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan penyeberangan. Rinciannya sebagai berikut:
- Kereta api: Diskon 30 persen berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- Kapal laut: Diskon 20 persen berlaku dari 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- Penyeberangan: Operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan untuk kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi setara tiket reguler selama periode yang sama.
Tujuan Kebijakan Ini
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap aktivitas perjalanan masyarakat meningkat tanpa membebani biaya transportasi, sekaligus menjadi pendorong sektor pariwisata dan ekonomi nasional di akhir tahun. Dengan adanya diskon tarif transportasi, masyarakat lebih mudah melakukan perjalanan liburan tanpa khawatir terhadap biaya yang tinggi.