
Pengumuman Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan
Pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025, pemerintah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan. PP ini mencakup formula pengupahan baru yang akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Formula ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi nasional.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, penyusunan PP Pengupahan ini melalui proses kajian dan diskusi yang cukup panjang. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan buruh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dalam sistem pengupahan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Isi Formula Pengupahan Baru untuk UMP 2026
Formula baru dalam pengupahan UMP tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam beleid teranyar, kenaikan upah minimum ditentukan dengan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang koefisien Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Rumus ini diharapkan mampu mencerminkan dinamika ekonomi dan tingkat inflasi yang berlaku pada tahun tersebut.
Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Proses ini bertujuan agar penyesuaian upah dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Penetapan UMP dan UMK
Selain formula pengupahan, PP Pengupahan juga mengatur penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam aturan ini, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Aturan ini bertujuan untuk memastikan adanya keseimbangan antara sektor-sektor tertentu dan kebutuhan pekerja di wilayah masing-masing.
Simulasi Perhitungan UMP 2026
Dengan diterbitkannya formula baru, berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:
- Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5 persen
- Target pertumbuhan ekonomi APBN 2026: 5,4 persen
- Koefisien alfa: 0,5–0,9
Berdasarkan asumsi tersebut, besaran kenaikan rerata upah minimum nasional adalah sebagai berikut:
- Minimal: 2,5 persen + (5,4 persen x 0,5) = 5,2 persen
- Maksimal: 2,5 persen + (5,4 persen x 0,9) = 7,36 persen
Simulasi ini menunjukkan potensi kenaikan upah yang relatif tinggi, tergantung pada nilai koefisien alfa yang dipilih. Dengan demikian, upah minimum dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi.
Kesimpulan
PP Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto diharapkan mampu memberikan landasan yang lebih jelas dan adil dalam penetapan upah minimum. Dengan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), pemerintah berusaha menciptakan sistem pengupahan yang responsif terhadap perubahan ekonomi. Selain itu, partisipasi berbagai pihak dalam penyusunan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kepentingan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional.