
Penanganan Limbah Program Makan Bergizi Gratis di Garut
Dugaan pembuangan limbah dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Garut Reksa Semesta di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, semakin menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut menegaskan bahwa pengelolaan limbah tanpa izin dan tanpa standar berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Camat Sukawening, Faisal, menegaskan bahwa sisa makanan dan air bekas cucian dari aktivitas SPPG tidak boleh dibuang sembarangan ke saluran drainase permukiman warga. Menurutnya, kelalaian pengelolaan limbah bukan hanya berdampak lingkungan, tetapi juga berimplikasi hukum.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Pengolahan limbah tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan mencemari lingkungan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Faisal, Senin (15/12/2025).
SPPG Yayasan Garut Reksa Semesta yang berlokasi di Kampung Pasanggrahan RW 01 RT 03, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, sebelumnya disorot setelah muncul laporan dugaan pembuangan limbah MBG ke aliran air yang melintasi permukiman warga.
Faisal meminta pengelola SPPG segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem pengelolaan limbah hingga kelengkapan perizinan lingkungan. Ia juga mendorong pelibatan DLH dan Dinas Kesehatan agar seluruh proses sesuai ketentuan.
Kewajiban Pengajuan Persetujuan Teknis IPAL
Sementara itu, DLH Kabupaten Garut mengungkapkan bahwa hingga kini belum menerima pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari SPPG Yayasan Garut Reksa Semesta.
“Setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib memiliki Pertek IPAL. Jika belum mengajukan, maka secara regulasi kegiatan tersebut belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan,” ujar perwakilan DLH Garut saat dikonfirmasi.
DLH menegaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin dan tanpa pengolahan yang memadai dapat dikenakan sanksi administratif.
Jenis-Jenis Sanksi Administratif
Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU 32/2009 meliputi:
- Teguran tertulis
- Paksaan pemerintah
- Pembekuan izin lingkungan
- Pencabutan izin lingkungan
Lebih jauh, apabila pembuangan limbah terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, dengan ancaman:
- Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun
- Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar
Selain itu, dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pembuangan air limbah ke badan air tanpa Pertek IPAL dan tanpa memenuhi baku mutu merupakan pelanggaran serius yang dapat langsung dikenakan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
Upaya Pemerintah Kecamatan untuk Mengawasi
Menanggapi kondisi tersebut, Camat Sukawening menyatakan bahwa Forkopimcam telah membentuk Satgas MBG guna melakukan pengawasan langsung di lapangan, termasuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan limbah yang merugikan masyarakat.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas. Program MBG jangan sampai menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan baru,” ujar Faisal.
Pemerintah kecamatan berharap pengelola SPPG segera menghentikan praktik pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, melengkapi Pertek IPAL, serta membangun sistem pengolahan limbah yang layak.
“Program ini bertujuan mulia untuk pemenuhan gizi anak-anak. Namun pelaksanaannya wajib taat hukum dan tidak boleh mengorbankan lingkungan,” pungkas Faisal.