Lindungi Rp3,1 Miliar, Bea Cukai Tembilahan Bakar Barang Ilegal

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 19x dilihat
Lindungi Rp3,1 Miliar, Bea Cukai Tembilahan Bakar Barang Ilegal

Penindakan Bea Cukai Tembilahan: Pemusnahan Rokok dan Handphone Ilegal

Bea Cukai Tembilahan melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan unit handphone ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, pada hari Selasa (16/12). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban arus barang dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menghemat potensi kerugian sebesar Rp1.612.658.340 dalam bidang cukai dan Rp1.494.570.000 dalam bidang kepabeanan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilakukan dengan cara perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan penindakan.

Hasil Penindakan yang Dilakukan

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang mencakup Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Ia merinci bahwa barang hasil penindakan terdiri dari:

  • 2.118.090 batang rokok ilegal
  • 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
  • 1.094 unit handphone berbagai tipe
  • 30 unit suku cadang handphone
  • 30 unit screenguard
  • Tiga paket suku cadang handphone lainnya

Menurut Setiawan, jumlah tersebut menunjukkan bahwa wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri masih rawan terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.

Kasus Penyelundupan Handphone dan Aksesoris

Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang ilegal tersebut dibawa dengan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan sarana angkut SB Terubuk Express.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tujuh koper, enam tas ransel, serta lima karton yang berisi handphone dan aksesoris. Seluruh barang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Pentingnya Pemusnahan BMMN

Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan BMMN merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen. Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Tembilahan dalam memberantas praktik penyelundupan dan menjaga kepentingan negara serta masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan