Lippo Group (GMTD) Angkat Bicara Soal Sengketa Lahan dengan Jusuf Kalla

admin.aiotrade 14 Nov 2025 5 menit 11x dilihat
Lippo Group (GMTD) Angkat Bicara Soal Sengketa Lahan dengan Jusuf Kalla

Pernyataan Resmi GMTD Mengenai Sengketa Lahan

Entitas usaha Lippo Group, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait sengketa lahan yang terjadi dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dalam pernyataannya, GMTD menegaskan bahwa lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan milik perusahaan.

AioTrade Autopilot
πŸ”₯ SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan, proses pembelian dan pembebasan lahan dilakukan secara sah, transparan, serta sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang hanya diberikan kepada GMTD untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.

"Pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah GMTD," demikian penjelasan perusahaan dalam pernyataannya.

Menurut GMTD, lahan seluas 16 hektare saat ini dikuasai fisik oleh perusahaan. Namun, menurut mereka, terjadi penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir di lahan seluas 5.000 m2 dan sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

GMTD berharap masalah ini dapat dinilai secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. Perusahaan pun tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.

Awal Mula Sengketa Lahan Versi Jusuf Kalla

Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK) sebelumnya menuding perusahaan dekapan Grup Lippo, GMTD mencaplok lahan seluas 16,4 hektare miliknya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. JK mengaku membeli tanah tersebut dari seorang penjual ikan bernama Manjung Ballang, yang disebut sudah meninggal dunia. Lahan tersebut berada di kawasan pengelolaan GMTD, tetapi ia beli ketika wilayah itu masih termasuk dalam Kabupaten Gowa, sebelum berubah menjadi bagian dari Kota Makassar.

Adapun lahan seluas 16,4 hektare tersebut kini berada di bawah kawasan pengelolaan GMTD. JK kemudian menduga ada rekayasa permainan mafia tanah. Ia menegaskan memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.

β€œIya [dugaan rekayasa]. Karena ini kami punya. Ada suruhannya, ada sertifikatnya. Itu cepat-cepat [diselesaikan], itu namanya perampokan, kan,” ujar JK.

JK menceritakan, sebagian lahan di area sengketa tersebut sebelumnya pernah ia beli dari almarhum Najamiah, tetapi yang bersangkutan justru tertipu. Menurut JK, tanah itu sudah menjadi miliknya jauh sebelum Najamiah datang ke Makassar.

β€œDia belum datang ke Makassar, kam sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain,” ujarnya.

JK pun memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk menegakkan kepemilikan lahan yang sah. Ia meminta aparat penegak hukum dan pengadilan bersikap adil serta tidak berpihak.

β€œKami nanti akan ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kami siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan jangan juga aparat pengadilan itu (bermain), berlaku adil lah ,dukung kebenaran, jangan dimainin,” ujarnya.

Terkait kabar adanya perintah eksekusi lahan, JK mempertanyakan dasar perintah tersebut. Ia menilai eksekusi tidak bisa dilakukan tanpa pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia juga menantang GMTD untuk menghadirkan pihak fiktif yang selama ini disebut sebagai penjual lahan tersebut, alias Manjung Ballang.

JK menduga terjadi kekeliruan objek sengketa dan mengaku belum mengetahui pasti apakah BPN terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman telah melayangkan somasi kepada pihak GMTD. Somasi itu dilayangkan setelah ditemukan kejanggalan dalam permohonan pertukaran tanah yang diajukan GMTD pada 2015. Hasil pengecekan fisik menunjukkan adanya tumpang tindih (overlapping) atas lahan yang dimaksud.

Profil GMTD

GMTD merupakan perusahaan pengembang kawasan terintegrasi yang mencakup hunian, area komersial, dan kawasan wisata yang dikenal dengan nama Tanjung Bunga. Kawasan ini memiliki potensi lahan seluas 1.000 hektare dan terletak di sisi barat Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelum diakuisisi oleh Grup Lippo, perusahaan ini bernama PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation yang berdiri pada 1991. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1994, Grup Lippo masuk sebagai investor terbesar di perseroan.

Pada 1998, perusahaan berganti nama menjadi PT Gowa Makassar Tourism Development. Dua tahun setelahnya, yakni pada 2000, GMTD resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) dan mengubah nama menjadi PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.

Sepanjang periode 2001–2010, perseroan melanjutkan ekspansi dan pengembangan proyek hunian di kawasan Tanjung Bunga.

Adapun PT Makassar Permata Sulawesi yang merupakan entitas Grup Lippo saat ini menggenggam 32,5% sahamnya, Pemprov Sulawesi Selatan sebesar 13%, Pemkab Gowa dan Pemkot Makassar masing-masing 6,5%, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5% dan publik 35%.

Berikut susunan dewan komisaris dan direksi:

Dewan Komisaris: - Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
- Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
- Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
- Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
- Komisaris: Theo L. Sambuaga
- Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si - Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. - Utusan Pemerintah Kota Makassar
- Komisaris: Harippudin, S.E. - Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa

Dewan Direksi: - Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
- Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
- Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati

Untuk keterangan lebih lanjut: PT GMTD Tbk – Corporate Communication

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan