Lisa Mariana Dikabarkan Sakit, Tidak Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Lisa Mariana, selebgram yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dikabarkan sedang sakit. Hal ini menyebabkan ia tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menjelaskan bahwa kliennya mengalami sakit tipes dan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut. Ia datang ke Bareskrim untuk menyerahkan surat pemberitahuan sekaligus permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Saya mewakili klien saya Lisa Mariana untuk pemanggilan sebagai tersangka tapi karena kebetulan klien kami berhalangan hadir, jadi kami cuman mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidahadiran kenapa karena kemarin itu dia kurang enak badan sakit," kata John kepada wartawan.
John menegaskan bahwa jika tidak ada halangan, Lisa akan hadir dalam pemeriksaan ulang yang direncanakan pada akhir pekan ini, antara tanggal 23 atau 24 Oktober.

Respons Lisa Mariana Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
John Boy Nababan juga menjelaskan respons Lisa Mariana terhadap status tersangkanya. Menurutnya, Lisa siap menghadapi semua konsekuensi dari kasus ini. Ia menekankan bahwa perkara ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
"Responnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini. Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," ujar John.
Ia juga menekankan bahwa kliennya tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. "Klien kami juga mentaati hukum dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses proses yang berjalan," tambahnya.
Lebih lanjut, John mengatakan bahwa kasus ini memiliki unsur sebab dan akibat. Lisa tidak sedang halusinasi ketika mengungkapkan perkenalannya dengan Ridwan Kamil.
"Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan Gubernur," jelasnya.

Tanggapan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya, mengapresiasi keputusan penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
"Mungkin beliau sudah mendengar dari media. Sekali lagi beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum," kata Muslim saat dihubungi.
Menurut Muslim, penetapan status tersangka terhadap Lisa sudah sesuai karena memenuhi unsur pidana. "Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK," ucapnya.

Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Lisa Mariana membuat keterangan bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Kang Emil pada akhir Maret 2025. Ia mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah hubungan tersebut.
Lisa mengungkapkan bahwa ia ingin memperjuangkan hak anaknya yang ia tuding sebagai anak Ridwan Kamil. "Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.
Bantah Tudingan Punya Hubungan Spesial
Atas tudingan tersebut, Ridwan Kamil membantah melalui akun Instagram pribadinya pada 27 Maret 2025. Ia menilai tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi.
"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," ujar Ridwan Kamil.
Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Atas tudingan yang dilayangkan Lisa, Ridwan Kamil pun melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Dalam laporan ini, Ridwan Kamil menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Alasan Polisi Tetapkan Lisa Mariana Jadi Tersangka
Empat bulan setelah penyelidikan dilakukan, polisi meningkatkan status kasus menjadi penyidikan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana.
Kubu Ridwan Kamil mengklaim bahwa mereka mengajukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA. Pada Kamis (7/8/2025), ketiganya datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut.
Hasil tes DNA akhirnya diumumkan pada Rabu (20/8/2025) oleh Bareskrim Polri. Hasilnya menyatakan bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak identik.