
Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Kota Bandung
Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung pada hari Selasa, 21 Oktober 2025. Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, dapat mengunjungi dua lokasi yang telah ditentukan. Lokasi pertama berada di Indo Grosir, yang terletak di Jalan Ahmad Yani Bandung, sedangkan lokasi kedua berada di MCD Istana Plaza, yang berada di Jalan Pasirkaliki.
Pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Pendaftaran untuk layanan ini dilakukan setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam pendaftaran dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pendaftaran sesuai kebutuhan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
- Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung antara lain:
- Cek kesehatan: Rp50.000
- Test psikologi: Rp75.000 hingga Rp125.000
- Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000, SIM C: Rp75.000 (belum termasuk asuransi)
- Laminasi (Tentative): Rp10.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke tempat yang jauh untuk melakukan perpanjangan SIM. Hal ini memberikan kemudahan bagi warga Bandung dalam menjaga kelengkapan dokumen berkendara mereka. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.