
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung Kembali Beroperasi
Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung pada hari Selasa, 21 Oktober 2025. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, dapat mengunjungi dua lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Pertama, layanan SIM Keliling berada di Indo Grosir yang terletak di Jalan Ahmad Yani Bandung. Kedua, pelayanan juga tersedia di MCD Istana Plaza, yang berlokasi di Jalan Pasirkaliki. Dengan adanya dua titik lokasi ini, masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses layanan perpanjangan SIM.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jadwal Operasional dan Pendaftaran
Jam operasional untuk proses perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 WIB hingga seluruh proses selesai. Untuk pendaftaran, masyarakat dapat melakukan pendaftaran setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan jadwal yang cukup fleksibel ini, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat memperpanjang SIM:
- SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
- Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, masyarakat dapat memprosesnya di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung antara lain:
- Cek kesehatan sebesar Rp50.000
- Test psikologi berkisar antara Rp75.000 hingga Rp125.000
- Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 (belum termasuk asuransi)
- Laminasi (Tentative) sebesar Rp10.000
Dengan biaya yang terjangkau dan prosedur yang jelas, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka tanpa kesulitan. Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.