Lokasi Kamera ETLE di Kota Jambi
Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di Kota Jambi menjadi alat penting dalam melakukan tilang elektronik. Selain tilang manual, kamera ETLE juga digunakan untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di berbagai ruas jalan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berikut adalah daftar lokasi kamera ETLE di Kota Jambi:
- Kawasan Tugu Juang, Telanaipura
- Simpang Pulai
- Simpang Puncak Jelutung
Selain tiga titik tersebut, kamera analitik juga dipasang di beberapa lokasi lainnya, seperti:
- Di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura
- Simpang Gado-gado
- Simpang Terminal Alam Barajo
Untuk kamera pemantau arus lalu lintas, perangkat ditempatkan di beberapa simpang strategis, antara lain:
- Simpang 3 Sipin
- Simpang Kawat
- Simpang Bukit Baling
- Simpang Handil
- Simpang Tugu Keris
- Simpang JOB Kenali Asam Bawah
- Simpang Aur Duri 1
Perangkat ETLE generasi terbaru ini dilengkapi dengan lampu flash, sehingga dapat merekam wajah pengendara serta nomor plat kendaraan, baik motor maupun mobil, dengan hasil yang lebih tajam dan akurat.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak oleh ETLE
Dari penerapan sistem ETLE di Kota Jambi, beberapa jenis pelanggaran yang ditindak antara lain:
- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm
- Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman
- Pelanggaran lampu merah
- Melawan arus
- Penggunaan ponsel saat berkendara
Meskipun ada tilang elektronik, tilang manual tetap diberlakukan apabila petugas menemukan pelanggaran secara langsung. Jika anggota Satlantas melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan.
Mengenal ETLE
ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai sistem tilang elektronik. Sistem ini menggunakan teknologi kamera untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran secara otomatis. Dengan cara ini, penindakan bisa dilakukan tanpa harus ada interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Tujuan penerapan ETLE adalah meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan serta menekan angka pelanggaran. Kamera ETLE dipasang di titik-titik strategis untuk merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melaju melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari.
Jenis pelanggaran yang bisa ditindak lewat sistem ini mencakup:
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara sambil memainkan ponsel
Setelah pelanggaran terekam, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kemudian wajib memastikan identitas pengemudi saat pelanggaran berlangsung. Jika terbukti, tilang akan diterbitkan dengan sistem pembayaran resmi yang berlaku.
Keberadaan ETLE diyakini dapat meminimalkan pungutan liar karena mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sekaligus membuat penegakan hukum lebih transparan.