
Layanan SIM Keliling untuk Warga Cirebon Raya
Bagi masyarakat Cirebon Raya yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini akan berlangsung selama periode 20 Oktober hingga 25 Oktober 2025. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Selama bulan Mei 2025, pelayanan SIM Keliling Polres Cirebon Kota hadir di Grage Mall Cirebon. Layanan ini dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Namun, informasi terkait jadwal layanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Cirebon pada bulan Oktober 2025 juga telah dipersiapkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Cirebon
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Cirebon:
-
Senin, 20 Oktober 2025
Lokasi: Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Mall Pelayanan Publik -
Selasa, 21 Oktober 2025
Lokasi: Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci dan Mall Pelayanan Publik -
Rabu, 22 Oktober 2025
Lokasi: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik -
Kamis, 23 Oktober 2025
Lokasi: Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang dan Mall Pelayanan Publik -
Jumat, 24 Oktober 2025
Lokasi: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polresta Cirebon mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara. Dengan memperpanjang SIM secara berkala, para pengemudi dapat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari risiko denda atau tindakan hukum lainnya.