Layanan SIM Keliling di Wilayah Cirebon Raya
Masyarakat Cirebon Raya yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk melakukannya dengan mudah. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon menyediakan layanan SIM keliling pada periode 27 Oktober hingga 1 November 2025. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Layanan SIM keliling ini hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang sibuk atau tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pelayanan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, sehingga prosesnya lebih efisien dan hemat waktu.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Cirebon
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Cirebon selama periode tersebut:
- Senin, 27 Oktober 2025: Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Mall Pelayanan Publik
- Selasa, 28 Oktober 2025: Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci dan Mall Pelayanan Publik
- Rabu, 29 Oktober 2025: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik
- Kamis, 30 Oktober 2025: Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang dan Mall Pelayanan Publik
- Jumat, 31 Oktober 2025: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik
Pelayanan SIM keliling ini dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pengurusan perpanjangan SIM.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Selain itu, layanan untuk surat keterangan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak perlu mencari tempat lain untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan SIM tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sebagai pengendara yang taat aturan. Dengan SIM yang masih berlaku, masyarakat dapat berkendara dengan aman dan nyaman serta menghindari risiko denda atau tindakan hukum.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mengurus perpanjangan SIM. Semua proses dapat dilakukan secara mudah dan cepat di lokasi yang telah ditentukan. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan SIM Anda selalu dalam kondisi baik dan berlaku.