
Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Kabupaten Indramayu
Masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk melakukan proses perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas. Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Polres Indramayu akan berlangsung selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2025.
Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, terutama bagi mereka yang kesulitan datang ke kantor pelayanan. Layanan ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Berikut jadwal lengkapnya:
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu
Senin, 29 September 2025:
- Balai Desa Tukdana
- Sekitar Jembatan Bangkir
- Balai Desa Tugu-Lelea
- Depan Terminal Indramayu
Selasa, 30 September 2025:
- Balai Desa Arahan Lor
- Balai Desa Larangan
- Balai Desa Kedokanbunder
- Balai Desa Pabean Udik
Rabu, 1 Oktober 2025:
- Balai Desa Bondan
- Depan Bank BJB KCP Juntinyuat
- Pasar Kertasemaya
- Alun-alun Indramayu
Kamis, 2 Oktober 2025:
- Kantor Kecamatan Losarang
- Perempatan Karangturi
- Desa Cemara Kecamatan Cantigi
- Alfamart Lobener
Jumat, 3 Oktober 2025:
- Tugu KB Singaraja
- Desa Juntikebon
- Desa Pabean Ilir
- Desa Segeran
Sabtu, 4 Oktober 2025:
- Desa Celeng Kecamatan Lohbener
- Pasar Bangkir
- Depan Mess Samsat Indramayu
- Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- SIM asli
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot mencari tempat lain untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu mengimbau masyarakat agar segera memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, penting bagi pengendara untuk tetap menjaga kepatuhan dalam berkendara guna menghindari risiko pelanggaran lalu lintas. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, masyarakat bisa lebih aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses layanan pemerintah, khususnya dalam hal perpanjangan SIM. Ini juga menjadi bentuk komitmen pihak berwenang dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!