
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu untuk Perpanjangan Masa Berlaku
Masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk melakukan proses tersebut melalui layanan SIM keliling. Layanan ini disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu selama periode 27 Oktober hingga 1 November 2025. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM keliling ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih fleksibel dalam menjadwalkan waktu perpanjangan SIM sesuai dengan kebutuhan dan lokasi tempat tinggal mereka.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Indramayu
Berikut adalah jadwal lengkap pelayanan SIM keliling di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu:
- Senin, 27 Oktober 2025:
- Balai Desa Tukdana
- Sekitar Jembatan Bangkir
- Balai Desa Tugu- Lelea
-
Depan Terminal Indramayu
-
Selasa, 28 Oktober 2025:
- Balai Desa Arahan Lor
- Balai Desa Larangan
- Balai Desa Kedokanbunder
-
Balai Desa Pabean Udik
-
Rabu, 29 Oktober 2025:
- Balai Desa Bondan
- Depan Bank BJB KCP Juntinyuat
- Pasar Kertasemaya
-
Alun-alun Indramayu
-
Kamis, 30 Oktober 2025:
- Kantor Kecamatan Losarang
- Perempatan Karangturi
- Desa Cemara Kecamatan Cantigi
-
Alfamart Lobener
-
Jumat, 31 Oktober 2025:
- Tugu KB Singaraja
- Desa Juntikebon
- Desa Pabean Ilir
-
Desa Segeran
-
Sabtu, 1 November 2025:
- Desa Celeng Kecamatan Lohbener
- Pasar Bangkir
- Depan Mess Samsat Indramayu
- Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Selain itu, layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga bisa diperoleh di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Pentingnya Memperpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat akan pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga kepatuhan dalam berkendara guna memastikan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dengan demikian, layanan SIM keliling ini menjadi solusi yang efektif dan praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara mudah dan cepat.