
Layanan SIM Keliling untuk Warga Kabupaten Indramayu
Masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk melakukan proses perpanjangan secara lebih mudah. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu menyediakan layanan SIM keliling selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2025. Layanan ini dirancang agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Selama bulan September 2025, pelayanan SIM Keliling terbuka setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Adapun jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
-
Senin, 29 September 2025
Lokasi: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu -
Selasa, 30 September 2025
Lokasi: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik -
Rabu, 1 Oktober 2025
Lokasi: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu -
Kamis, 2 Oktober 2025
Lokasi: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener -
Jumat, 3 Oktober 2025
Lokasi: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran -
Sabtu, 4 Oktober 2025
Lokasi: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan. Berikut daftar dokumen yang diperlukan:
-
SIM asli
Dokumen asli yang akan diperpanjang harus dibawa oleh pemohon. -
Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
Fotokopi KTP dan SIM asli diperlukan sebagai bukti identitas dan data pribadi. -
Surat keterangan kesehatan
Diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang baik dan layak untuk berkendara. -
Surat keterangan psikologi
Dokumen ini bertujuan untuk menilai kemampuan mental dan kesadaran pemohon dalam berkendara.
Layanan terkait surat keterangan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan tanpa harus pergi ke tempat lain.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Pengabaian terhadap tenggat waktu perpanjangan bisa berdampak pada ketidakpatuhan dalam berkendara, serta risiko denda jika tertangkap berkendara dengan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk menjaga kepatuhan dan memastikan kelancaran dalam berkendara. Selain itu, layanan ini juga menjadi bentuk pelayanan publik yang lebih proaktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!