
Layanan SIM Keliling untuk Warga Kabupaten Indramayu
Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini berlangsung pada periode 20 Oktober hingga 25 Oktober 2025, dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM keliling ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot menghadiri kantor polisi, karena layanan bisa diakses di berbagai titik lokasi yang telah ditentukan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Indramayu
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
-
Senin, 20 Oktober 2025
Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu- Lelea, Depan Terminal Indramayu. -
Selasa, 21 Oktober 2025
Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder dan Balai Desa Pabean Udik. -
Rabu, 22 Oktober 2025
Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu. -
Kamis, 23 Oktober 2025
Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener. -
Jumat, 24 Oktober 2025
Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran. -
Sabtu, 25 Oktober 2025
Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara agar tetap aman dan nyaman di jalan raya.
Dengan adanya layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus terganggu oleh kesibukan harian. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan hemat waktu.