Lokasi SIM Keliling Jakarta 26 Oktober, Hanya 2 Titik, Jangan Sampai Terlambat!

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 13x dilihat
Lokasi SIM Keliling Jakarta 26 Oktober, Hanya 2 Titik, Jangan Sampai Terlambat!

Layanan SIM Keliling Jakarta pada Hari Minggu

Pada hari Minggu, 26 Oktober 2025, warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dapat mengakses layanan di dua lokasi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi operasional hingga pukul 12.00 WIB, sehingga pemohon disarankan datang sejak pagi untuk menghindari antrean.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Layanan ini disampaikan melalui media sosial TMC Polda Metro. Mobil keliling ini mulai beroperasi pukul 07.00 WIB dan menjadi kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan datang langsung ke kantor Satpas.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Berikut adalah dua lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping McDonald's, Duren Sawit
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk

Penting diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM Anda sudah mati bahkan hanya lewat satu hari, tidak bisa diperpanjang di sini.

Pengajuan SIM Kedaluwarsa

Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, mereka wajib mengurus penerbitan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Prosesnya lebih panjang karena harus mengulang ujian teori dan praktik sesuai aturan yang berlaku.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, berikut langkah-langkahnya:

  • Pastikan SIM belum habis masa berlakunya
  • Siapkan syarat administrasi seperti KTP dan SIM lama
  • Lulus tes kesehatan jasmani dan tes psikologi
  • Lakukan pembayaran biaya resmi (PNBP)
  • Ikuti proses identifikasi (foto, sidik jari) dan tunggu penerbitan SIM

Dari sisi biaya, perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A dikenai biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi yang berkisar hingga Rp 60.000 dan pemeriksaan kesehatan yang berkisar hingga Rp 35.000.

Sanksi Berkendara Tanpa SIM Sah

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM berlaku saat diperiksa petugas akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimal yang dijatuhkan bisa berupa pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan