Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Berikut adalah informasi lengkap mengenai lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Selasa (21/10/2025).
Lokasi Layanan SIM Keliling
Pada hari ini, layanan SIM Keliling hanya dibuka di satu titik, yaitu Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlakunya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain di lokasi tersebut, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di unit Satpas atau gerai SIM yang tersedia di mall-mall besar. Hal ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak dapat mengunjungi layanan SIM Keliling.
Jadwal Operasional
Jam pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diharapkan datang tepat waktu agar dapat menikmati layanan dengan lancar.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling, pemegang SIM harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya lewat satu hari, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Alternatif Lain
Jika masyarakat tidak sempat mengurus SIM secara langsung, mereka dapat menggunakan aplikasi SINAR dari Polda Metro Jaya. Aplikasi ini menyediakan layanan baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Untuk SIM A atau mobil, biaya yang dikenakan adalah Rp 225.000, sedangkan untuk SIM C atau motor, biaya yang dikenakan adalah Rp 220.000. Biaya tersebut termasuk tes psikologi sebesar Rp 60.000.

Lokasi Satpas Polda Metro Jaya
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat mengunjungi Satpas Polda Metro Jaya di beberapa lokasi berikut:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Dengan adanya layanan SIM Keliling dan Satpas yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, masyarakat kini lebih mudah dalam mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM. Pastikan untuk selalu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses pengurusan berjalan lancar.