
Layanan SIM Keliling di Pekanbaru Mulai Beroperasi Hari Ini
Hari ini, Selasa (21/10/2025), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini ditujukan bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM atau penambahan durasi masa aktif SIM. Namun, bagi pengendara yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya hingga hari ini, maka harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, pastikan bahwa SIM Anda masih dalam masa berlaku sebelum mengajukan permohonan perpanjangan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, penting untuk mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat. Berikut adalah daftar persyaratan yang diperlukan:
- Fotocopy KTP dan KTP asli
- SIM asli
- Surat keterangan sehat
- Psikologi SIM
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Setelah waktu tersebut, akses layanan akan ditutup. Maka dari itu, sebaiknya manfaatkan waktu yang tersedia dengan maksimal agar bisa mendapatkan layanan perpanjangan SIM.
Selain melalui layanan SIM Keliling, pengendara juga dapat mengakses layanan perpanjangan SIM melalui Drive Thru dan Mall Pelayanan Publik.
Lokasi Layanan Perpanjangan SIM
Layanan Drive Thru tersedia di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau. Layanan ini akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, Mall Pelayanan Publik berada di Jalan Sudirman (depan kaca Mayang). Layanan di Mall Pelayanan Publik beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.
Pengajuan SIM Baru
Bagi pengendara yang SIM-nya sudah lewat masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru. Layanan pembuatan SIM baru dapat dilakukan di komplek Riau Safety Driving Center (RSDC) Rumbai. Pastikan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya berbagai opsi layanan perpanjangan dan pembuatan SIM, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus surat izin mengemudi mereka. Dengan demikian, kesadaran masyarakat terhadap keamanan berkendara dan kesiapan dokumen dapat meningkat.