Persidangan Praperadilan Delpedro dan Aktivis Lainnya Memasuki Tahap Akhir

Organisasi Lokataru Foundation telah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengizinkan Delpedro Marhaen beserta rekan-rekannya hadir dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025. Manajer penelitian dan pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, menyatakan bahwa mereka telah lama menuntut agar Delpedro cs hadir di persidangan, namun permohonan tersebut belum dikabulkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Seharusnya mereka bisa hadir meskipun sudah memberi kuasa kepada penasihat hukum. Kami masih berharap ada kebijakan yang memungkinkan mereka hadir dalam sidang putusan besok,” ujar Hasnu dalam keterangan tertulis yang diterima pada Ahad, 26 Oktober 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum Delpedro dan tiga aktivis lainnya juga telah meminta hakim praperadilan agar menghadirkan mereka di persidangan. Dalam sidang perdana Delpedro, hakim merespons dengan mengatakan bahwa kepentingan pemohon telah diwakili oleh kuasa hukum. “Segala sesuatunya bisa disampaikan kepada pemilik kuasa atau kurang lebihnya juga sudah termuat dalam permohonan Anda,” kata hakim di ruang sidang pada 17 Oktober 2025.
Sidang praperadilan Delpedro dan tiga tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) lainnya telah memasuki babak akhir. Pada Jumat, 24 Oktober 2025, sidang keempat tahanan telah mencapai tahap kesimpulan, dan berlanjut ke tahap putusan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Solidaritas dari Masyarakat Sipil
Pada Jumat lalu, sejumlah anggota organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menunjukkan solidaritas untuk para tahanan. Mereka membawa berbagai poster dengan tulisan seperti, “Status Tersangka Tidak Sah, Bebaskan Para Tapol!” dan “Ratusan Kawan Kami Masih Di Penjara, Lawan Kriminalisasi”.
Mereka mengatakan Delpedro cs merupakan korban kriminalisasi. “Selanjutnya, di hari Senin, bakal berlanjut sidang putusan praperadilan terhadap para korban kriminalisasi baik dari Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq (Anhar) dan Syahdan (Husein),” kata perwakilan Lokataru Foundation, Avicenna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Para anggota Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi juga berpandangan bahwa Delpedro cs tidak bersalah, melainkan hanya menggunakan hak untuk berekspresi. “Kawan-kawan kami hanya menyuarakan ekspresi mereka, menyuarakan hak konstitusional mereka, tapi harus dibenturkan oleh pidana, dikriminalisasi,” kata Oka, perwakilan Social Justice Indonesia.
Kesimpulan dari Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Delpedro telah menyampaikan kesimpulan kepada hakim tunggal praperadilan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam 30 halaman lebih dokumen kesimpulan, mereka menyatakan bahwa tidak ada bukti permulaan cukup bagi polisi untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
Mereka juga menekankan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan pemeriksaan awal terhadap Delpedro sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hal tersebut telah diakui oleh Polda Metro Jaya sendiri dalam persidangan, dengan menggunakan alasan diskresi polisi.
Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, kuasa hukum Delpedro merumuskan dalil utama, yaitu pengguguran status tersangka Delpedro. “Meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan khususnya hakim tunggal praperadilan untuk mengabulkan gugatan atau permohonan praperadilan kami dengan menggugurkan status penetapan tersangka Delpedro,” tutur kuasa hukum, M. Fandi Denisatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Sidang Tahanan Lainnya
Sidang tahanan lainnya, yaitu Khariq Anhar, juga telah mencapai tahap kesimpulan pada Kamis lalu. Sedangkan, kesimpulan perkara Muzaffar Salim dan Syahdan Husein dibacakan pada hari berikutnya, Jumat.
Kuasa hukum para tahanan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kompak menyatakan bahwa polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup dan tidak mengikuti prosedur sesuai hukum acara pidana. Oleh karena itu, mereka meminta status tersangka para aktivis digugurkan.
Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap oleh polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.