
Program Edukasi Hukum untuk Mencegah Bullying di Lampung Selatan
Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian sosial di kalangan masyarakat, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio DBFM 93.0 milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar talk show edukatif bertajuk “Kenali Hukum, Hindari Bullying” dalam program andalan Ruang Dialog. Acara ini berlangsung pada Jumat (24/10/2025), dan dipandu oleh host Chairunissa dengan menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Narasumber pertama adalah Gilang Raka Odera, S.H., selaku Kasubsi Intelijen I, serta Ferryan Muhammad Dafa, S.H., selaku Kasubsi II Intelijen. Talk show ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Lampung Selatan melalui media publiknya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, terutama di kalangan pelajar, untuk memahami dampak serius dari tindakan perundungan atau bullying.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Mengapa Isu Bullying Penting?
Chairunissa awalnya menanyakan alasan mengapa isu bullying menjadi topik penting dan relevan untuk diangkat. Gilang Raka Odera menjelaskan bahwa fenomena bullying kini tidak lagi bisa dianggap sepele. Berdasarkan hasil pantauan dan laporan dari program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS), kasus perundungan di sekolah-sekolah terus meningkat dan bahkan telah menimbulkan korban secara fisik maupun psikologis.
“Dari kegiatan JMS, kami banyak menerima cerita langsung dari guru dan siswa tentang maraknya kasus bullying. Fenomena ini sudah menjadi perhatian nasional karena berdampak pada mental dan prestasi anak-anak di sekolah,” ungkap Gilang.
Ia menegaskan, bullying bukan hanya persoalan moral, tetapi juga bisa menjadi tindak pidana jika menyebabkan kerugian fisik atau psikis bagi korban.
Pentingnya Edukasi Hukum Sejak Dini
Sementara itu, Ferryan Muhammad Dafa menyoroti pentingnya pencegahan melalui edukasi hukum sejak dini. Ia menjelaskan bahwa Kejari Lampung Selatan terus memperluas jangkauan edukasi hukum dengan menyasar sekolah, pondok pesantren, hingga komunitas remaja.
“Kami ingin masyarakat, khususnya anak-anak, memahami bahwa setiap tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, termasuk yang dilakukan di dunia maya, memiliki konsekuensi hukum. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” ujar Dafa.
Lebih lanjut, Dafa menguraikan dasar hukum terkait perundungan. Menurutnya, kasus bullying dapat dijerat dengan berbagai undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk kasus cyber bullying.
“Jika dilakukan secara daring, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE, terutama bila perbuatan itu menyebabkan penghinaan atau pencemaran nama baik. Semua tergantung konteks dan dampak dari tindakan yang dilakukan,” jelasnya.
Perbedaan Perlakuan Hukum Terhadap Pelaku Anak di Bawah Umur
Chairunissa kemudian menyinggung perbedaan perlakuan hukum terhadap pelaku anak di bawah umur. Dafa menjelaskan bahwa sistem peradilan anak di Indonesia memberikan pendekatan khusus berbasis keadilan restoratif.
“Dalam proses hukum, anak yang berhadapan dengan hukum tidak disebut tersangka, melainkan ‘anak yang berhadapan dengan hukum’. Persidangan dilakukan secara tertutup dan jaksa tidak menggunakan toga. Prinsipnya, sanksi pidana adalah jalan terakhir jika upaya diversi atau perdamaian gagal,” tegasnya.
Kesiapan Menghadapi Bullying Digital
Sementara itu, Gilang Raka Odera mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. Ia menilai, banyak kasus perundungan digital justru bermula dari komentar-komentar negatif atau penghinaan yang dianggap sepele.
“Kita perlu introspeksi diri. Jangan sampai tanpa sadar, kita menjadi pelaku cyber bullying hanya karena ikut-ikutan berkomentar di media sosial. Etika digital harus dijaga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak sedikit pelaku perundungan digital menggunakan akun palsu untuk menyerang atau mempermalukan orang lain. Untuk itu, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi perundungan daring agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sinergi untuk Menciptakan Lingkungan yang Aman
Sebagai wujud komitmen penegakan hukum dan perlindungan anak, Kejari Lampung Selatan berencana memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA), serta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Pencegahan bullying adalah tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat,” ujar Gilang menutup sesi diskusi.
Melalui program Ruang Dialog, LPPL Radio DBFM 93.0 kembali menunjukkan perannya sebagai media publik yang tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi juga berperan aktif dalam membangun literasi hukum masyarakat. Dengan tema yang relevan dan pembahasan yang edukatif, program ini menjadi jembatan komunikasi antara aparat penegak hukum dan warga Lampung Selatan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat, aman, dan beradab.