LPPL Radio DBFM Lampung Selatan Bahas Isu Bullying dalam Talkshow "Kenali Hukum, Hindari Bullying"

admin.aiotrade 26 Okt 2025 4 menit 12x dilihat
LPPL Radio DBFM Lampung Selatan Bahas Isu Bullying dalam Talkshow "Kenali Hukum, Hindari Bullying"
LPPL Radio DBFM Lampung Selatan Bahas Isu Bullying dalam Talkshow "Kenali Hukum, Hindari Bullying"

Program Edukatif “Ruang Dialog” LPPL Radio DBFM 93.0 FM

LPPL Radio DBFM 93.0 FM, yang merupakan media penyiaran publik milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kembali menghadirkan program edukatif bernama “Ruang Dialog” dengan tema “Kenali Hukum, Hindari Bullying”. Acara ini digelar pada Jumat (24/10/2025) dan menjadi perhatian masyarakat karena membahas isu perundungan yang semakin marak, terutama di kalangan pelajar.

Talkshow yang dipandu oleh Chairunissa ini menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, yaitu Gilang Raka Odera, S.H., sebagai Kasubsi Intelijen I, dan Ferryan Muhammad Dafa, S.H., sebagai Kasubsi II Intelijen. Keduanya membagikan wawasan mendalam tentang pentingnya edukasi hukum serta upaya pencegahan bullying di masyarakat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Permasalahan Bullying yang Semakin Mengkhawatirkan

Chairunissa mulai dengan menanyakan seputar maraknya kasus perundungan yang sering viral di media sosial dan menjadi isu nasional. Gilang Raka Odera menjawab bahwa topik ini sangat relevan untuk dibahas karena angka kejadiannya terus meningkat, terutama di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.

“Kasus bullying kini menjadi perhatian serius, bukan hanya di kota besar, tapi juga di daerah. Melalui program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, kami menemukan banyak laporan dari guru tentang kekerasan verbal maupun fisik antar siswa yang perlu segera ditangani,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa edukasi hukum sejak dini sangat penting untuk membangun kesadaran anak agar memahami batasan perilaku sosial. “Kami ingin anak-anak memahami bahwa perundungan bukan sekadar bercanda atau iseng, tetapi bisa berujung pada pelanggaran hukum,” tambahnya.

Upaya Pencegahan dan Penyuluhan Hukum

Ferryan Muhammad Dafa menjelaskan bahwa Kejari Lampung Selatan terus berupaya menekan angka kekerasan dan kriminalitas di kalangan remaja melalui berbagai kegiatan preventif. Program penyuluhan dilakukan tidak hanya di sekolah umum, tetapi juga di pondok pesantren dan komunitas masyarakat.

“Kami gencar melakukan sosialisasi hukum agar anak-anak memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Pencegahan jauh lebih efektif daripada penegakan hukum setelah peristiwa terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dafa menguraikan bahwa bullying tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga merambah ke ranah digital atau cyber bullying yang kini marak di media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan perundungan daring dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Banyak pelaku cyber bullying tidak sadar bahwa komentarnya bisa menjadi tindak pidana. Misalnya, penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial termasuk dalam kategori pelanggaran hukum,” jelasnya.

Perlakuan Hukum bagi Anak Pelaku Bullying

Dalam segmen berikutnya, Chairunissa menyinggung tentang perlakuan hukum bagi anak yang menjadi pelaku tindak perundungan. Dafa kemudian menjelaskan bahwa sistem peradilan anak di Indonesia menerapkan prinsip perlindungan khusus, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dalam persidangan, anak tidak disebut tersangka, melainkan ‘anak yang berhadapan dengan hukum’. Prosesnya dilakukan tertutup, dan sanksi pidana adalah pilihan terakhir. Kami selalu mengedepankan diversi atau penyelesaian melalui perdamaian,” tutur Dafa.

Menyoroti fenomena meningkatnya cyber bullying, Gilang Raka Odera mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Ia menekankan pentingnya berpikir sebelum berkomentar, karena satu kata yang salah dapat melukai orang lain dan memiliki konsekuensi hukum.

“Jangan sampai kita ikut menjadi pelaku perundungan digital tanpa sadar, hanya karena ikut tren atau terpancing emosi di dunia maya,” katanya.

Kolaborasi dengan Berbagai Lembaga

Ferryan Dafa juga menambahkan bahwa banyak kasus cyber bullying dilakukan oleh pengguna anonim dengan akun palsu. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi perundungan daring agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Sebagai bentuk keseriusan, Kejari Lampung Selatan siap berkolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA), dan Komnas Anak dalam upaya penanganan dan pencegahan kasus bullying.

“Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat, harus berperan aktif dalam mengawasi dan melindungi generasi muda,” pungkas Gilang.

Peran LPPL Radio DBFM 93.0 FM dalam Edukasi Masyarakat

Melalui program “Ruang Dialog”, LPPL Radio DBFM 93.0 FM kembali membuktikan perannya sebagai media penyiaran publik yang bukan hanya menyajikan hiburan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan informasi yang relevan bagi masyarakat Lampung Selatan. Program ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum dan budaya saling menghormati di tengah masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan