
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) telah memastikan kesiapannya dalam menghadapi penerapan program penjaminan polis asuransi yang direncanakan berlaku pada 2027, lebih cepat dari rencana awalnya pada 2028. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Jika penerapan dipercepat menjadi 2027, LPS sudah siap menerapkannya,” ujar Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, dalam acara Temu Media LPS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 6 Desember 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Purba, penerapan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi serta dapat meningkatkan premi industri tersebut. “Keberadaan program ini merupakan bagian dari recovery and resolution framework untuk menghadapi kemungkinan gagalnya perusahaan asuransi. Berdasarkan pengalaman LPS dalam program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat, demikian juga dengan dana pihak ketiga,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) meningkat sebesar 15,3 persen setelah LPS beroperasi, dibandingkan hanya 7,7 persen sebelum LPS beroperasi. Contoh lain adalah Malaysia, di mana peningkatan premi asuransi tercatat lebih tinggi setelah program penjaminan polis diterapkan.
Dalam tiga tahun sebelum program penjaminan polis asuransi berlaku pada 2007–2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5 persen per tahun. Setelah program berlaku pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011–2013 meningkat menjadi 9,7 persen per tahun.
Melihat contoh tersebut, Purba meyakini bahwa pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik, sehingga pada akhirnya pendapatan premi asuransi akan meningkat.
LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam program ini. Pertama, jaminan klaim polis, yaitu jika perusahaan asuransi bermasalah, maka LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, sehingga polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. Ketiga, pengembalian polis, yaitu jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
Pihaknya memproyeksikan bahwa penjaminan akan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta hingga Rp700 juta, yang mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia. “Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” ujar Purba.
Lebih lanjut, program akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.
Tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Pada akhir 2024, penetrasi industri asuransi Indonesia hanya sebesar 1,40 persen, yang relatif tidak banyak berubah sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda.
Filipina mencapai 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen, dan Singapura 7,40 persen pada akhir 2024. Sementara itu, negara-negara maju umumnya memiliki penetrasi di level 9–10 persen.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS Suwandi menyebut beberapa variabel yang menjadi penghambat tingkat penetrasi, salah satunya adalah maraknya kasus yang mendera perusahaan asuransi dan berujung menggerus kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Suwandi.