LPS Siapkan Program Jaminan Asuransi, Target Aktivasi Tahun 2028

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 29x dilihat
LPS Siapkan Program Jaminan Asuransi, Target Aktivasi Tahun 2028

\n

Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai Solusi untuk Stabilitas Industri Asuransi

\n

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai instrumen perlindungan bagi pemegang polis dan juga sebagai penopang stabilitas sistem keuangan nasional. Program ini diharapkan dapat membantu memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang sempat mengalami goncangan akibat beberapa kasus gagal bayar.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
\n

Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, PPP merupakan bagian dari kerangka recovery & resolution yang komprehensif untuk menghadapi skenario terburuk ketika perusahaan asuransi gagal. Selain itu, program ini menjadi elemen penting dalam financial safety net nasional agar proses resolusi asuransi berjalan lebih efektif.

\n

Ferdinan menjelaskan bahwa PPP memiliki peran strategis yang serupa dengan Program Penjaminan Simpanan (PPS) di sektor perbankan. PPS telah terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, yang berdampak pada naiknya dana pihak ketiga setelah LPS beroperasi. Ia menyebutkan bahwa rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga meningkat dari 7,7 persen sebelum LPS beroperasi menjadi 15,3 persen setelah LPS beroperasi.

\n

Di Malaysia, setelah PPP diaktifkan, pertumbuhan pendapatan premi naik dari rata-rata 5,5 persen menjadi 9,7 persen. Ini menunjukkan korelasi positif antara penjaminan polis dan peningkatan kinerja industri asuransi.

\n

LPS menargetkan PPP dapat diaktivasi sebelum tahun 2028. Saat ini, lembaga tersebut tengah menyusun kebijakan pelaksanaan PPP dan mekanisme resolusi perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah. Jika prasyarat dapat dicapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap untuk melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026.

\n

Kolaborasi Penting antara LPS dan OJK

\n

Koordinasi antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi faktor kunci, terutama dalam pertukaran data asuransi. LPS menargetkan sistem Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) antara kedua lembaga dapat go-live pada 2025.

\n

Desain PPP dirancang berdasarkan praktik terbaik internasional dan prinsip global. Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebut menjadi momentum penting memperkuat kerangka PPP di Indonesia.

\n

Mandat LPS sebagai risk minimizer diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi penjaminan dan resolusi untuk melindungi pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri. “Cakupan dan nilai maksimum penjaminan perlu dibatasi untuk meminimalkan biaya penanganan asuransi dan mencegah moral hazard,” tutur Ferdinan.

\n

Pendekatan Premi Berbasis Risiko

\n

LPS juga tengah mengkaji produk atau lini usaha yang akan dijamin berdasarkan karakteristik produk, loss ratio, dan pangsa pasar. Dari sisi iuran, LPS mempertimbangkan opsi premi berbasis risiko sebagai insentif bagi perusahaan yang menerapkan manajemen risiko yang baik.

\n

“Mayoritas otoritas penjamin polis di dunia masih menerapkan premi tetap atau flat, namun Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara yang mendorong pendekatan berbasis risiko di masa depan,” kata Ferdinan.

\n

Ketersediaan Data Polis yang Akurat

\n

Salah satu elemen penting PPP adalah ketersediaan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan peserta, yang akan menjadi dasar bagi LPS dalam menentukan polis yang berhak mendapat penjaminan. UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi menyampaikan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta kepada LPS.

\n

Kerja Sama dengan Asosiasi Industri

\n

LPS juga memperkuat kerja sama dengan asosiasi industri untuk mempercepat implementasi PPP. Pada 18 Oktober 2025, lembaga tersebut menandatangani nota kesepahaman dengan AAJI, AAUI, AASI, dan AAMAI. Kolaborasi ini mencakup penyediaan tenaga ahli, pelatihan, edukasi publik, serta riset terkait industri asuransi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan