
Sosialisasi LPSK di Lampung untuk Melindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menggelar sosialisasi terkait keberadaan dan peran strategis lembaga dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat bahwa setiap saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus yang mereka alami, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, kasus-kasus yang sebelumnya tidak terungkap bisa lebih cepat ditangani dan pelaku kejahatan tidak mudah lolos dari jeratan hukum.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lampung
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama LPSK saat ini adalah tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Lampung. Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK RI, menyampaikan bahwa kasus tersebut sangat mengkhawatirkan karena anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa, sering kali menjadi korban kekerasan yang tidak segera dilaporkan.
“Kami mencatat, kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Lampung paling tinggi. Apabila anak yang notabene generasi penerus menjadi korban kekerasan seksual, maka sesegera mungkin harus mendapatkan perlindungan,” ujar Sri saat berada di Kota Metro, Selasa (16/12/2025).
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual memiliki potensi besar untuk dibungkam karena mudah diintervensi. Hal ini terutama terjadi jika pelaku merupakan orang dekat atau bahkan ada di lingkup keluarganya. Jika hal ini terjadi, korban kemungkinan besar akan mengalami tekanan dan trauma tambahan, sehingga kasusnya tidak terungkap.
Ancaman yang Dihadapi Saksi dan Korban
Selain itu, Sri menjelaskan bahwa ada potensi lain yang sering dihadapi oleh saksi dan pelapor, yaitu risiko ancaman. Ancaman ini bisa bersifat potensial maupun faktual. Contoh ancaman potensial termasuk pesan intimidatif atau pengawasan oleh orang asing. Sementara ancaman faktual bisa berupa kekerasan fisik hingga kriminalisasi terhadap saksi atau pelapor.
“Tanpa perlindungan yang memadai, saksi dan korban akan enggan bersaksi, sehingga proses hukum menjadi terhambat dan pelaku kejahatan bisa lolos dari jeratan hukum,” ujar Sri.
Peran LPSK Berdasarkan Undang-Undang
Keberadaan LPSK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini memberikan mandat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi, korban, pelapor, dan ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Menurut Sri, target kedepan LPSK adalah memperluas jangkauan layanan perlindungan saksi dan korban di tingkat Provinsi, bahkan di tingkat Kabupaten. Dengan demikian, masyarakat di seluruh wilayah Lampung dapat lebih mudah mengakses layanan yang disediakan oleh LPSK.
Pentingnya Sosialisasi dan Kesadaran Masyarakat
Selain itu, Sri menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat tentang LPSK. Ia menilai, kesadaran masyarakat masih rendah meskipun layanan yang diberikan oleh LPSK gratis. Dengan kesadaran yang lebih tinggi, masyarakat akan lebih berani melapor dan memanfaatkan layanan yang tersedia.
“Masih terdapat kesenjangan antara banyaknya kasus tindak pidana dengan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, sehingga upaya sosialisasi perlu terus diperkuat,” pungkas Sri.