MA Hentikan Hukuman Seumur Hidup Eks Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental, Anak Korban Merasa Kesa

admin.aiotrade 21 Okt 2025 5 menit 12x dilihat
MA Hentikan Hukuman Seumur Hidup Eks Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental, Anak Korban Merasa Kesa
MA Hentikan Hukuman Seumur Hidup Eks Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental, Anak Korban Merasa Kesakitan

Putusan Mahkamah Agung yang Mengubah Hukuman Eks Prajurit TNI AL

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan hukuman seumur hidup terhadap dua eks prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Putusan ini merupakan hasil dari pengajuan kasasi oleh tiga mantan anggota TNI AL yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Putusan kasasi MA tercantum dalam dokumen resmi dengan nomor perkara 213/K/MIL/2025. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan oleh para terdakwa.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Vonis Seumur Hidup Dibatalkan

Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepada Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli. Keduanya kini hanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, hukuman terhadap Rafsin Hermawan juga mengalami pengurangan. Dari semula empat tahun penjara, kini menjadi tiga tahun.

Meski hukuman pidana dikurangi, majelis hakim MA tetap menambahkan kewajiban bagi para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.

Berikut bunyi amar putusan MA: - Terdakwa I (Bambang Apri Atmojo): pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Harus membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp209.633.500 dan Saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp146.354.200. - Terdakwa II (Akbar Adli): pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Harus membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp147.133.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp73.177.100. - Terdakwa III (Rafsin Hermawan): pidana penjara selama tiga tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Keluarga Korban Kecewa: Hukum Negara Ini Sudah Rusak

Kelompok keluarga bos rental mobil korban pembunuhan, Ilyas Abdurrahman, yang dilakukan tiga eks anggota TNI AL kecewa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi itu, vonis untuk ketiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan berubah.

"Ya (keluarga) sangat kecewa, saya sakit hati sekali dan masih syok (membaca berita)," ujar salah satu anggota keluarga saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (20/10/2025).

Pihak keluarga korban mengaku tidak mengetahui pasti pertimbangan putusan pada tingkat kasasi karena sampai saat ini belum memperoleh salinan putusan mengenai pertimbangan majelis hakim. Jika mengacu pada putusan di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan bagi ketiga terdakwa yang tidak berubah pada tingkat kasasi adalah ketiga terdakwa tetap divonis dipecat dari TNI.

Lalu, terdakwa Bambang dan Akbar yang awalnya tidak diputus membayarkan restitusi atau ganti rugi bagi keluarga Ilyas dan korban luka tembak, Ramli Abu Bakar, kini diminta membayar restitusi.

"Sebagai anak korban yang ditinggalkan, amar putusan tersebut sangat tidak saya mengerti. Ketika sudah ditolak seharusnya hukuman tidak berubah, kembali ke vonis sebelumnya," ujar Rizky.

Keluarga korban kecewa dengan putusan kasasi itu karena peristiwa pembunuhan yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak telah membawa duka cita mendalam. Ilyas tewas akibat luka tembak ketika berupaya mengambil kembali unit mobil Honda Bio berpelat B 2694 KZO miliknya yang digelapkan kemudian dijual kepada anggota TNI AL.

"Beban saya begitu besar, saya ingin merasa hidup damai dan tentram. Saya cinta negara ini tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak," tutur Rizky.

Vonis Hakim Pengadilan Militer Sama dengan Tuntutan Oditur Militer

Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta memvonis Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dengan penjara seumur hidup. Adapun vonis tersebut dibacakan hakim pada sidang yang digelar pada 25 Maret 2025 lalu. Selain hukuman badan, Bambang dan Akbar turut dijatuhi hukuman dipecat dari dinas militer.

"Memidana terpidana satu, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer."

"Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.

Sementara, Rafsin divonis empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

"Menyatakan terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama."

"Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan dari oditur militer. Sementara, terdakwa lainnya yaitu Rafsin Hermawan dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Oditur militer meyakini bahwa mereka telah bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan berujung penembakan terhadap Ilyas.

Adapun oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (10/3/2025) lalu.

Selain itu, oditur militer juga menuntut agar seluruh terdakwa dipecat dari TNI AL. Oditur militer pun turut membeberkan hal yang memberatkan terkait perbuatan para terdakwa yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu, hal memberatkan lainnya yaitu telah membunuh orang yang tak bersalah tanpa belas kasihan.

"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," kata oditur militer.

Oditur militer juga mengungkapkan hal memberatkan selanjutnya yaitu para terdakwa masih merasa membela diri saat melakukan penembakan. Oditur militer turut menganggap perbuatan terdakwa telah mengakibatkan keluarga korban kehilangan sosok ayah.

"Perbuatan para terdakwa berakibat saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah yang mereka sayangi," ujar oditur militer.

Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan, undang-undang, dan Saptamarga Sumpah Prajurit butir ke-2, butir ke-6, dan butir ke-7.

"Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI Khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat," kata oditur militer.

Tak cuma hukuman, para terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi atau restitusi. Adapun Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp299.633.500 kepada keluarga Ilyas. Selain itu, dia juga diminta membayar restitusi ke korban luka sebesar Rp146.354.200. Sementara, Akbar dan terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi ke keluarga Ilyas sebesar masing-masing Rp147.133.500 dan korban luka Ramli masing-masing Rp73.177.100.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp 73.177.100," ujarnya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan