
Peristiwa Membawa Konsekuensi Hukuman 14 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Harmani harus menerima hukuman penjara selama 14 tahun akibat tindakannya yang tidak terkendali. Kejadian tersebut terjadi saat ia sedang dalam keadaan mabuk dan menusuk sepupu istrinya hingga meninggal dunia di sebuah acara joget di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Putusan hukuman ini dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi pada hari Rabu (5/11). Putusan disampaikan oleh hakim ketua Panji Prahistoriawan Prasetyo dengan anggota Faisal Batubara dan Nugraha Hadi Yulianto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Harmani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Awal Kekerasan
Kejadian bermula saat Harmani mengonsumsi minuman beralkohol pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, di rumahnya di Dusun Togo-Togo, Desa Langge, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi. Setelah habis minum dan dalam keadaan mabuk, dia membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya.
Setelah itu, Harmani bersama temannya pergi ke acara joget di Dusun Topa. Ketika sampai di lokasi acara, dia langsung ikut berjoget. Namun, setelah beberapa saat, dia menuju kolong rumah milik saudara Arujadi sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya.
Tanpa alasan yang jelas, Harmani mengayunkan senjata tersebut ke arah beberapa orang di bawah kolong rumah, termasuk Arsimin, sepupu istrinya. Tusukan yang dilakukan Harmani mengenai perut Arsimin hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Proses Pertolongan dan Kematian Korban
Warga segera membawa Arsimin ke Puskesmas Sandi, lalu dirujuk ke RSUD Wakatobi. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Arsimin meninggal dunia pada pukul 18.27 WITA hari itu juga.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa Harmani sadar telah membawa senjata tajam sebelum berangkat ke acara joget. Perbuatan itu menunjukkan adanya kesadaran bahwa badik tersebut bisa disalahgunakan untuk melukai seseorang.
Pertimbangan lain dalam menjatuhkan vonis adalah bagian tubuh korban yang ditusuk yaitu perut, merupakan bagian vital manusia. "Tindakan Terdakwa mengarahkan badik ke perut menunjukkan niat untuk menghilangkan nyawa," ujar hakim mengutip pertimbangan.
Dasar Hukum dan Keputusan Jaksa
Pertimbangan itu sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pid/2013 yang menyatakan bahwa serangan benda tajam ke arah perut tergolong membahayakan jiwa. Harmani selaku terdakwa juga dianggap sadar akibat dari minuman keras yang dikonsumsinya sebelum kejadian.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya.
Belum ada keterangan dari pihak Harmani mengenai perbuatannya tersebut.