Mabuk, Tabrak Dua Pengendara Motor Hingga Tewas, Pengemudi BMW Dipenjara 10 Bulan

admin.aiotrade 01 Okt 2025 2 menit 12x dilihat
Mabuk, Tabrak Dua Pengendara Motor Hingga Tewas, Pengemudi BMW Dipenjara 10 Bulan

Kasus Pengemudi Mabuk yang Menabrak 2 Orang Hingga Tewas

Seorang pengemudi mobil BMW yang dalam kondisi mabuk telah dihukum 10 bulan penjara karena menabrak dua pengendara motor hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur, dan akhirnya berujung pada vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Penjelasan Vonis Hakim

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada 22 September 2025 lalu, terdakwa Anthony Adiputra Sugianto (25 tahun) dianggap bersalah atas tindakannya mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan, sehingga menyebabkan kematian korban. Putusan ini didasarkan pada Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih berat, yaitu 1 tahun 2 bulan penjara, vonis hakim lebih ringan. Hal ini disebabkan oleh beberapa pertimbangan, seperti adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban serta pemberian santunan kepada para korban.

Alasan Tidak Mengajukan Banding

Pihak JPU tidak mengajukan banding atas vonis tersebut karena putusan hakim sudah mencapai 2/3 dari tuntutan mereka. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan adanya perdamaian dan pemberian santunan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

"Putusan sudah 2/3 tuntutan, selain itu juga sudah ada perdamaian dan telah diberikan santunan kepada para korban," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, dikonfirmasi pada Rabu (1/10/2025).

Peristiwa Tragis yang Terjadi

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Dukuh Pakis. Dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol, Anthony menabrak dua pengendara motor. Dua korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka-luka.

Dua korban yang meninggal adalah Aditya Febriansyah Nur Fauzi (20 tahun), warga Babatan, Wiyung, Surabaya, dan Sukirman (71 tahun), warga Rencong, Jember. Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Anthony mengendarai mobil BMW setelah pulang dari dua tempat hiburan malam, yakni Union Bar & Café serta Black Hole Club.

Meski sempat ditawari untuk tidak menyetir, Anthony tetap memaksakan diri mengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol. Tindakan ini akhirnya berujung pada kecelakaan yang sangat tragis.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya mengemudi dalam kondisi mabuk. Selain itu, vonis yang diberikan oleh hakim mencerminkan keadilan dalam sistem hukum Indonesia, yang memperhatikan aspek perdamaian dan pemberian santunan sebagai bagian dari proses hukum.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan