
Pelaku Pencurian Emas dan Sepeda Motor Ditangkap
Seorang pria berinisial JF (26) ditangkap oleh tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bersama Unit Opsnal Satpeskrim Polres Aceh Utara. Ia diduga melakukan tindakan pencurian dengan membawa kabur enam mayam emas dan satu sepeda motor milik calon tunangannya.
Penangkapan terjadi pada Minggu (19/10/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Meunasah Alue Drien Lb, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Saat ini, JF telah ditahan di sel Mapolres Pidie bersama barang bukti sepeda motor yang dicurinya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
JF adalah seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Lembang II RT 001 RW 007 Kel/Desa Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Menurut informasi dari Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, JF ditangkap setelah menerima laporan bahwa pelaku membawa kabur enam mayam emas dan satu sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. AKP Dedy menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika JF dan seorang gadis asal Gampong Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Pidie berkenalan melalui permainan mobile legend di media sosial. Karena sering bermain bersama, mereka akhirnya jatuh cinta.
Untuk membuktikan keseriusannya, JF memutuskan untuk pergi ke Pidie, Provinsi Aceh, guna bertunangan dengan gadis tersebut. Pada tanggal 17 Oktober 2025, JF tiba di rumah calon tunangannya di Gampong Ceurih Kupula. Orangtua gadis itu menerima JF tanpa curiga sedikit pun.
JF dijamu dengan baik oleh keluarga tersebut hingga waktu shalat Magrib. Saat itu, JF meminta izin untuk melaksanakan shalat Magrib. Tanpa curiga, orangtua gadis itu mengizinkan JF melaksanakan shalat di kamar. Namun, ternyata JF menggunakan kesempatan itu untuk mencuri enam mayam emas yang tersimpan dalam laci lemari di kamar tersebut.
Setelah mengambil emas, JF meminta dipinjamkan sepeda motor milik orangtua gadis tersebut. Ia berjanji akan segera mengembalikannya. Namun, keesokan harinya, JF tidak menyerahkan kembali sepeda motor tersebut. Hal ini membuat orangtua gadis itu merasa khawatir dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan JF. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor: LP / B / 235 / X / 2025 / SPKT / POLRES PIDIE, Tgl 19 Oktober 2025, tentang dugaan tindak pidana pencurian di Gampong Ceurih Kupula.
Saat ini, JF beserta barang bukti sepeda motor telah ditahan di sel Mapolres Pidie. Emas yang dicuri oleh JF diketahui telah dijual seharga Rp 36 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh JF untuk bermain judi online atau judol.
Fakta-Fakta Penting
- JF ditangkap karena membawa kabur enam mayam emas dan satu sepeda motor.
- Aksi pencurian terjadi saat JF sedang bertunangan dengan korban.
- JF memanfaatkan kesempatan shalat untuk mencuri emas dari kamar korban.
- Sebelumnya, JF dan korban berkenalan melalui game mobile legend di media sosial.
- Setelah menipu korban, JF menjual emas yang dicurinya dan menghabiskan uangnya untuk bermain judi online.
- Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.