
Mahasiswa Dipenjara oleh Ayahnya Sendiri Karena Sering Mencuri dan Merusak Barang Elektronik
Seorang mahasiswa berusia 20 tahun bernama Aril Kimura kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Utara. Kejadian ini terjadi karena tindakan yang dilakukan oleh Aril sendiri, yaitu sering mencuri dan merusak barang elektronik di rumah orang tuanya.
Aril tinggal di Jl. Jambi Lama Rt. 04 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Sumsel. Pemuda ini kini menjadi tahanan di penjara setelah aksinya yang tidak terkendali membuat keluarganya kesal dan meminta agar anaknya diproses secara hukum.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib. Saat itu, Aril mengambil barang milik ayahnya. Tidak hanya sekali, beberapa waktu kemudian, tepatnya pada tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Aril kembali mengambil barang milik korban, yaitu mesin senso (pemetong kayu).
Tidak berhenti sampai di situ, pada hari Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Aril kembali mengambil mesin air merek Sanyo dan dua buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau. Kejadian ini menunjukkan bahwa perilaku Aril semakin tidak terkendali dan merugikan korban.
Pada hari Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Aril meminta uang kepada korban sebesar Rp. 20 Juta untuk membeli motor dan HP. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh korban. Akibatnya, Aril marah dan memukul TV merek Sharp hingga pecah dan rusak.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya kesal dan melaporkan Aril ke Polsek Lubuk Linggau Utara. Setelah laporan diterima, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, lalu mengamankan tersangka.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra menjelaskan bahwa Aril ditangkap dalam kasus pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan 406 KUHPidana.
Tindakan yang Dilakukan Aril
- Pada tanggal 02 April 2025, Aril mengambil barang milik ayahnya.
- Pada tanggal 15 Juli 2025, Aril kembali mengambil barang milik korban, yaitu mesin senso (pemetong kayu).
- Pada tanggal 20 Oktober 2025, Aril mengambil mesin air merek Sanyo dan dua buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau.
- Pada tanggal 23 Oktober 2025, Aril meminta uang kepada korban sebesar Rp. 20 Juta untuk membeli motor dan HP. Permintaan ini tidak dikabulkan, sehingga Aril marah dan memukul TV merek Sharp hingga pecah dan rusak.
Penanganan Oleh Pihak Berwajib
Setelah laporan dari korban diterima, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Aril sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Aril dinyatakan bersalah atas tindakan pencurian dan pengrusakan yang telah dilakukannya. Atas perbuatannya, Aril kini harus menjalani hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap keluarga dan lingkungan sekitar. Tindakan yang dilakukan oleh Aril sangat tidak pantas dan merugikan pihak lain. Dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib, diharapkan dapat menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa.