
Mahasiswa Dipenjara oleh Ayahnya Sendiri Karena Kejahatan yang Dilakukannya
Di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terjadi kasus unik di mana seorang mahasiswa dipenjarakan oleh ayahnya sendiri. Mahasiswa bernama Aril Kimura (20) kini mendekam di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Utara setelah sering melakukan pencurian dan merusak barang elektronik di rumah orang tuanya.
Latar Belakang Kasus
Warga Jl. Jambi Lama Rt. 04 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Sumsel, itu kini menjalani hukuman penjara karena perbuatannya yang tidak terkendali. Menurut informasi yang diperoleh, tersangka sering kali mencuri barang-barang milik ayahnya, sehingga keluarganya akhirnya meminta agar anaknya tersebut diproses secara hukum.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari beberapa kali tersangka melakukan tindakan pencurian. Tersangka diketahui telah mengambil barang-barang milik ayahnya dalam beberapa waktu terakhir.
Peristiwa Pencurian dan Kerusakan
Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib, tersangka mengambil barang milik ayahnya. Kejadian ini dilanjutkan pada tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib ketika tersangka kembali mengambil barang milik korban berupa mesin senso (pemetong kayu).
Tidak berhenti di situ, pada hari Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib, tersangka kembali mengambil mesin air merk Sanyo dan dua buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau. Pada hari Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp. 20 Juta untuk membeli motor dan HP, namun tidak diberikan oleh korban.
Tindakan Kekerasan dan Pelaporan
Karena tidak diberi, pelaku marah dan memukul TV merk Sharp hingga pecah dan rusak. Atas kejadian tersebut, korban kesal dan melaporkan tersangka ke Polsek Lubuk Linggau Utara.
Setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, lalu mengamankan tersangka.
Penanganan Hukum
"Tersangka ditangkap dalam kasus pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan 406 KUHPidana," ujarnya.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pendidikan bagi remaja, terutama dalam hal mengontrol emosi dan perilaku. Dengan adanya tindakan hukum yang diambil, semoga dapat menjadi pelajaran berharga bagi tersangka dan masyarakat luas.