Mahasiswa Pelaku Bullying Bisa Di DO, Unud Bali Negasi Kematian Timothy karena Depresi Skripsi

admin.aiotrade 20 Okt 2025 4 menit 15x dilihat
Mahasiswa Pelaku Bullying Bisa Di DO, Unud Bali Negasi Kematian Timothy karena Depresi Skripsi
Mahasiswa Pelaku Bullying Bisa Di DO, Unud Bali Negasi Kematian Timothy karena Depresi Skripsi

Kasus Perundungan di Universitas Udayana: Proses Investigasi dan Tindakan yang Diambil

Di tengah dugaan perundungan yang terjadi di Universitas Udayana (Unud), sejumlah mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud diduga terlibat dalam tindakan yang menimbulkan dampak serius. Kejadian ini berawal dari kematian salah satu mahasiswa, Timothy Anugerah Saputra (TAS), yang meninggal dunia setelah jatuh dari gedung FISIP pada Rabu 15 Oktober 2025. Saat ini, pihak universitas sedang melakukan investigasi menyeluruh untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku.

Proses Investigasi dan Tindakan yang Dilakukan

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menjelaskan bahwa keputusan sanksi bagi mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini akan diambil setelah hasil investigasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) selesai. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung, dan beberapa mahasiswa telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Karena saat ini masih dalam tahap UTS dan ada yang sedang dalam pemeriksaan, jadi belum ada putusan skorsing atau apa yang diberikan oleh fakultas karena kami sekali lagi menunggu hasil dari Satgas PPKPT,” ujar Dewi saat konferensi pers di Aula Pascasarjana Lantai 3, Gedung Unud Sudirman, Denpasar, Senin 20 Oktober 2025.

Fakultas telah memanggil mahasiswa yang terlibat dalam ucapan nir empati tersebut, serta merekomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill. Namun, ia menegaskan bahwa itu bukan sanksi akhir. Sanksi akhir akan ditetapkan oleh rektor berdasarkan hasil rekomendasi dari Satgas PPKPT.

Ancaman Sanksi Terberat

Dewi menjelaskan bahwa sanksi terberat bisa berupa dikeluarkan dari universitas. “Maksimal ketika ada kasus perundungan dan pelanggaran etika, berkaca dari kasus sebelumnya, adalah dikeluarkan dari universitas jika memang terbukti,” tegasnya.

Unud menegaskan serius menelusuri dugaan perundungan dan ucapan nir empati yang beredar di media sosial pasca kejadian. Pihak kampus bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan serta Dekan FISIP telah menugaskan satuan tugas untuk melakukan pendalaman. Tim tersebut didukung oleh tim pencari fakta yang terdiri dari ahli hukum dan psikolog.

Penjelasan Mengenai Kronologis Kematian Timothy

Sementara terkait kronologis meninggalnya Timothy, Dewi belum bisa mengungkapkan secara pasti. Ia menyebutkan belum mengetahui secara pasti dari lantai berapa Timothy jatuh. Meskipun rekaman CCTV di lokasi berfungsi, namun tidak ada kamera yang menangkap secara utuh peristiwa jatuhnya mahasiswa FISIP asal Kota Bandung, Jawa Barat, itu.

“CCTV kami berfungsi dengan baik, namun ada blind spot yang tidak bisa menangkap kejadian secara utuh. Bahwa almarhum tertangkap kamera CCTV berjalan di lorong itu ada, tapi pada saat setelah itu tidak tertangkap lagi,” ungkap Dewi.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. “Kami tidak bisa mengonfirmasi apakah itu lompat dari lantai dua atau empat karena tidak ada bukti, tidak ada saksi yang melihat dari lantai berapa persisnya,” imbuhnya.

Atensi Pemerintah Pusat

Dugaan kasus perundungan yang mengguncang Unud pun kini menjadi atensi pemerintah pusat. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan mengenai perundungan yang dialami Timothy. Brian menegaskan, kampus harus menjadi lingkungan yang aman bagi mahasiswa, sesuai regulasi yang berlaku.

“Jadi intinya adalah kita ingin kampus itu ruang yang harus bebas dari pem-bully-an dan sudah ada aturan, ketentuan,” ujar Brian di rumah Presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu 19 Oktober 2025 malam.

Tindakan Terhadap Pelaku Perundungan

Sejauh ini, enam mahasiswa Unud pelaku perundungan itu baru diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi. Pemberhentian ini buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan pasca-kematian Timothy.

Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025, pada Jumat 17 Oktober 2025, diumumkan pemberhentian empat pengurus Himapol. Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.

Berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Himapol FISIP Unud, berikut nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan bullying:

  • Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra;
  • Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan;
  • Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal;
  • Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.

Himapol FISIP Unud juga menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas munculnya kegaduhan sejak tanggal 15 Oktober 2025.

Mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana. Dia juga telah diberhentikan sebagai pengurus, dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.

Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, juga diberhentikan. Surat telah ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan