
Vonis 1 Tahun 2 bulan untuk Christiano Tarigan
Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam kasus kecelakaan mobil yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (6/11/2025), majelis hakim yang dipimpin Irma Wahyuningsih menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 12 juta kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Hakim Ketua Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan. Hakim juga menambahkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Christiano lalai saat mengemudikan mobil dengan kecepatan melebihi batas. Kendati demikian, hakim juga menyebut korban turut berkontribusi karena tidak memberi isyarat saat hendak berputar balik. Tindakan terdakwa tetap mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, meski kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak.
Sementara itu, hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujurnya atas perbuatannya, serta penyesalannya yang mendalam. "Terdakwa masih muda, masa depannya masih panjang, dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ujar hakim. Orang tua korban telah memaafkan terdakwa di hadapan persidangan. Terdakwa juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Respons Haru Keluarga
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika hakim membacakan putusan. Sejumlah anggota keluarga Christiano Tarigan terlihat menangis. Usai persidangan, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. "Kita akan konsultasi dengan keluarga maupun konsultasi juga dengan anak. Tapi penilaian saya cukup bagus keputusannya," ungkap Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto. Achiel mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk berkonsultasi dengan keluarga dan terdakwa.
Latar Belakang Kecelakaan
Kecelakaan terjadi saat Argo mengendarai motor dari selatan ke utara dan hendak berputar arah ke selatan. Saat itulah, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari belakang di jalur kanan dengan kecepatan 50–60 km/jam. Jarak yang terlalu dekat membuat Christiano gagal menghindar, hingga menabrak sepeda motor Argo yang terpental. Mobil BMW kemudian oleng ke kanan dan menabrak Honda CRV yang sedang parkir di tepi jalan.