Mahasiswi Jember Korban Pemerkosaan: Visum Mandiri dan Permintaan Damai

admin.aiotrade 24 Okt 2025 4 menit 17x dilihat
Mahasiswi Jember Korban Pemerkosaan: Visum Mandiri dan Permintaan Damai

Peristiwa Pemerkosaan yang Menimpa Mahasiswi di Kecamatan Balung

Pada dini hari tanggal 14 Oktober, seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, SA (27 tahun). Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela. Saat itu, korban sedang tertidur dan tidak menyadari adanya ancaman.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku mencekik serta memukulinya hingga mengakibatkan luka lebam di pipi, mata, dan lengan. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika ia terus berteriak. Dalam kondisi yang sangat tertekan, korban akhirnya diperkosa. Selain itu, pelaku bahkan mengaku telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya dan menenggak minuman keras sebelum melakukan perbuatan tak terpuji itu.

Pengaduan ke Desa Berujung Tawaran Nikah

Berharap mendapatkan keadilan, korban melaporkan kejadian tersebut ke desa setempat. Namun, respons dari petinggi desa justru mengejutkan. Mereka menyarankan penyelesaian kekeluargaan dengan tawaran menikahkan korban dengan pelaku. Informasi yang didapat menunjukkan bahwa pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa.

Tawaran ini langsung ditolak oleh korban. Tanpa bantuan dari pemerintah desa, korban kemudian melapor ke Polsek Balung bersama beberapa kerabatnya. Sayangnya, saat aparat datang ke rumah pelaku, SA sudah kabur. Diduga, pelaku melarikan diri karena penanganan kasus yang lamban.

Visum Mandiri dan Kritik Terhadap Pemerintah

Kasus ini menimbulkan kritik terhadap minimnya dukungan dari pihak pemerintah dan aparat. Korban harus membiayai sendiri visum di rumah sakit karena tidak ada bantuan dari pihak berwenang. Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, menyampaikan kekecewaannya terhadap situasi ini.

“Ini bukan hanya soal pelaku kabur, tapi absennya negara dalam menjamin keamanan korban sejak hari pertama,” ujar Nurul Hidayah dalam rilis yang disampaikan.

Bupati Jember, Gus Fawait, juga turut menyoroti kasus ini. Ia meminta seluruh jajarannya untuk bersikap empati terhadap kasus-kasus seperti ini. “Saya instruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa agar sigap, empatik, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi siapa pun, apalagi pejabat publik, yang mencoba menutupi atau menormalisasi kekerasan seksual,” ujarnya.

Fawait juga meminta RSD Balung untuk mengembalikan biaya visum korban. Saat melakukan visum untuk membuat laporan polisi, korban mengeluarkan biaya sendiri. "Memerintahkan RSD Balung untuk mengembalikan biaya visum sebesar Rp 500 ribu kepada korban dan memberikan layanan homecare ke rumah korban," demikian keterangan Bupati.

Selain itu, Fawait juga meminta RSD Balung memberikan pendampingan medis dan psikologis terhadap korban. "RSD Balung diperintahkan untuk berkoordinasi dengan DP3AKB Kabupaten Jember agar pendampingan medis dan psikologis terhadap korban dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan," tambahnya.

Penanganan Kasus Dinilai Lamban

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menduga telah terjadi malaadministrasi dalam penanganan awal kasus dugaan pemerkosaan ini. Tidak responsifnya aparat penegak hukum dan pemerintah desa disebut berkontribusi pada kaburnya pelaku dan membahayakan keselamatan korban.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan dan ketidakseriusan sejumlah pihak dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan, penundaan tindakan oleh aparat Polsek Balung, serta kelalaian kepala desa tempat korban tinggal berpotensi melanggar hak dasar korban.

“Aparatur desa terindikasi kuat melakukan malaadministrasi dengan mengabaikan kewajiban hukum untuk mendampingi warganya yang menjadi korban tindak pidana. Sementara itu, polisi juga terindikasi melakukan penundaan berlarut karena tidak segera melakukan upaya penindakan. Akibatnya, pelaku melarikan diri dan kini harus segera ditetapkan sebagai DPO,” ujar Agus.

Kasus Diambil Alih Polres, Pelaku Ditangkap

Akhirnya, kasus pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Jember. Pelaku diburu dan berhasil ditangkap. "Alhamdulillah, sudah bisa tertangkap pelakunya," ungkap Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputr, pada 23 Oktober.

Penangkapan dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP Angga Riatma bersama tim resmob yang langsung dipimpinnya. Lokasi penangkapan berlangsung dalam sebuah rumah yang jadi tempat persembunyian pelaku untuk kabur ke luar kota.

Investigasi Etik terhadap Aparat

Saat ini, Polres Jember juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh aparat Polsek Balung dalam penanganan kasus perkosaan ini. Pemkab Jember juga melalui Inspektorat memeriksa Kades yang ditengarai berupaya mencegah pelaporan korban dan tidak segera membantu perawatan medis korban meski luka-luka akibat dianiaya pelaku.

Bobby Adimas telah meminta Propam untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian anggota polsek itu. "Kasi Propam saya minta segera di dalami. Apakah ada pelanggaran disiplin anggota atau tidak," tuturnya, di Polres Jember, Selasa (22/10).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Bobby berdialog dengan puluhan aktivis dari LBH IKA PMII, Kopri PMII, dan Fatayat NU yang mendampingi mahasiswi korban pemerkosaan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan