
Kebutuhan Dasar Hukum untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pandangan penting mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, program ini memerlukan dasar hukum yang kuat agar dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Harus ada tata kelolanya yang diatur, misalnya dengan PP (peraturan pemerintah) atau perpres (peraturan presiden). Sejauh ini tidak ada semua,” ujar Mahfud dalam podcast-nya yang disiarkan di YouTube, Selasa (30/9/2025).
Mahfud menekankan bahwa asas kepastian hukum menjadi hal penting agar semua pihak memahami batas tanggung jawab dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Ia menjelaskan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, program sebesar MBG akan sulit dipertanggungjawabkan.
“Kalau saya melakukan ini, kalau benar akibatnya ini. Kalau salah, saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa, kalau ada kepastian hukum,” tegas Mahfud.
Manfaat MBG yang Signifikan
Meskipun ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan MBG, Mahfud menilai bahwa manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan dengan kejelekan yang ada. Oleh karena itu, ia menilai bahwa program ini tetap harus dilanjutkan, asalkan landasan hukumnya segera dilengkapi.
“Mungkin manfaatnya sudah sangat banyak, jauh lebih banyak daripada kejelekannya,” kata ahli hukum tata negara ini.
Namun, Mahfud juga menegaskan bahwa sekecil apa pun kejelekan itu harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta asas kepastian hukum, agar semuanya nyaman.
Contoh Kasus di Lapangan
Mahfud memberikan contoh kasus di lapangan, di mana ada guru diminta mengganti perlengkapan makan anak-anak yang hilang, padahal bukan tanggung jawab mereka.
“Pernah ada keluhan ini, omprengnya kurang dari seharusnya. Misalnya, ompreng yang kami kirim 100, kalau ini tinggal 97, yang mana 3? Gurunya yang disuruh ganti. Misalnya, kalau satu itu taruhlah Rp 50.000, kan besar nilainya kalau di desa,” ujar pria bergelar profesor ini.
Menurut Mahfud, situasi seperti itu menunjukkan perlunya aturan dan kejelasan tanggung jawab di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan bagi para pelaksana di sekolah.
“Yang begini-gini ini perlu aturan. Ini semua harus segera dipenuhi dulu,” katanya.
Perpres tentang Tata Kelola MBG Akan Segera Terbit
Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini disiapkan buntut maraknya kasus keracunan massal yang menimpa ribuan penerima manfaat dalam dua bulan terakhir.
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Dadan menambahkan bahwa dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan. Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.