
Mahfud MD Kembali Soroti Kontrak Kereta Cepat Indonesia-China
Mahfud MD kembali menyampaikan pendapatnya terkait proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), yang dikenal dengan nama Whoosh. Proyek ini menghubungkan Jakarta dan Bandung, namun di balik itu, Indonesia memiliki utang besar kepada China sebesar kisaran Rp116 triliun.
Dalam sebuah video terbaru yang diunggah ke kanal YouTube miliknya, Mahfud MD Official, pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, ia mempertanyakan isi kontrak antara Indonesia dan China dalam pengadaan proyek tersebut. Ia menyoroti bahwa masyarakat belum tahu secara jelas tentang isi kontrak yang ditandatangani.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kita belum tahu jelas isi kontrak Indonesia dan China dalam proyek ini, bahkan dalam sebuah wawancara, seorang anggota DPR mengatakan tidak tahu isi kontraknya, ujarnya dalam video tersebut. Ia juga bertanya apakah dokumen kontrak tersebut bisa diakses oleh publik secara utuh atau disimpan oleh DPR.
Klausul Rahasia dalam Kontrak China
Mahfud kemudian menjelaskan hasil studi dari Deutsche Welle yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021 berjudul Chinas Secret Loans to Developing Nations. Dalam penelitian tersebut, terdapat 142 perjanjian antara Bank China dengan 24 negara berkembang, yang ternyata memiliki klausul utama tentang kerahasiaan isi kontrak.
Menurut Mahfud, pemberi pinjaman dalam hal ini, yaitu bank-bank China, dapat memengaruhi kebijakan ekonomi luar negeri negara-negara penerima pinjaman. Dari 90 persen kontrak yang diteliti, terdapat ketentuan bahwa China dapat mengakhiri kontrak dan menuntut pengembalian jika terjadi perubahan kebijakan atau hukum yang signifikan di negara-negara peminjam.
Prioritas bagi Bank China
Negara peminjam harus memberikan prioritas kepada Bank China atas kreditur lainnya, misalnya jika terjadi pailit atau restrukturisasi. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang disampaikan oleh Mahfud.
Kriteria Wanprestasi dalam Kontrak
Dalam kontrak antara dua negara, ada kriteria wanprestasi yang diatur, terutama jika hubungan diplomatik berakhir. Mahfud menyebutkan bahwa jika terjadi pemutusan hubungan diplomatik, maka negara peminjam atau debitur dianggap wanprestasi.
Dari dokumen kontrak yang diteliti, sebanyak 30 persen memuat ketentuan bahwa negara peminjam atau debitur wajib menyetor agunan di tempat khusus yang dipegang oleh China. Kemungkinan penyitaan aset juga bisa terjadi jika terjadi kebangkrutan.
Contoh Pelabuhan Sri Lanka
Mahfud memberikan contoh pelabuhan Sri Lanka yang disita oleh China karena gagal bayar pada proyek yang dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa kontrak yang dibuat memiliki risiko yang cukup tinggi bagi negara peminjam.
Utang Pemerintah Dianggap Utang Rakyat
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga menyebut bahwa utang pemerintah dianggap sebagai utang rakyat. Rakyat seperti tidak boleh meminta pertanggungjawaban pemerintahnya lebih dulu untuk menyelesaikan kontrak sesuai dengan isi perjanjian dan semua yang dijaminkan.
Klausul Kontrak China Tak Bisa Disalahkan
Mengenai klausul kontrak tersebut, Mahfud menilai tak bisa disalahkan karena China berhak atas kepentingan nasionalnya yang bisa menguntungkan negaranya. Selain itu, hal ini juga dibenarkan dalam aturan yang ada di General Agreement on Tariff and Trade serta World Trade Organization.
Di sisi lain, Mahfud menyatakan Indonesia bisa dianggap lalai jika isi kontrak tidak setara dan berbalik merugikan kepentingan nasional. Bisa jadi pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri, bahkan mungkin saja koruptif seperti yang diduga selama ini. Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini, tegasnya.
Persoalan Whoosh Harus Diselesaikan Secara Hukum
Mengenai persoalan yang kini tengah memanas, Mahfud menekankan bahwa penyelesaian tak hanya dilakukan dalam lingkup politik, tetapi juga secara hukum. Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik tetapi juga secara hukum. Tujuannya agar ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang diwariskan dari periode pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, tandasnya.