Penjelasan Mahfud MD tentang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh
Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali menyampaikan pernyataannya mengenai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh. Ia menilai bahwa sejak awal proyek ini sudah terlihat adanya berbagai masalah mendasar yang tidak bisa lagi ditutupi.
Proyek ini, menurut Mahfud, dipenuhi oleh berbagai persoalan seperti biaya yang membengkak, masalah utang, kontrak yang bermasalah, hingga dugaan mark up dalam prosesnya. Ia menegaskan bahwa semua kekacauan ini kini tidak lagi bisa disembunyikan karena semakin banyak fakta yang terungkap ke publik.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Ada masalah serius yang kemudian tidak bisa disembunyikan lagi. Sejak tanggal 13 Oktober 2025 misalnya, menggelegar berita-berita yang beredar luas beberapa tahun yang lalu bahwa penanganan Whoosh sejak awalnya memang tidak beres," ujar Mahfud.
Masalah Utang dan Biaya yang Mengkhawatirkan
Selain isu biaya dan utang yang sangat besar, ada juga isu pengalihan kontrak dengan Jepang ke China, ada isu pemecatan pejabat yang tidak setuju dengan projek itu, ada isu dugaan mark up, ada isu projek busuk dan sebagainya. Belakangan ini, isu utang Whoosh semakin ramai dibicarakan setelah muncul usulan agar utang tersebut dibayar menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan tersebut karena menilai pembiayaan proyek harus tetap mengikuti skema korporasi dan tidak boleh membebani keuangan negara. Utang proyek yang ditanggung melalui konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) diketahui mencapai Rp116 triliun, atau sekitar 7,2 miliar dolar AS, yang merupakan angka sangat besar untuk proyek infrastruktur tunggal.

Kritik Terhadap Kontrak dengan China
Mahfud kemudian menyinggung soal kontrak antara Indonesia dan China dalam proyek kereta cepat ini. Ia mengingatkan bahwa jika dalam penyusunan kontrak Indonesia ternyata dirugikan atau kalah posisi, maka kesalahan tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak China.
“Jika kita kalah dalam pembuatan kontrak yang kemudian mencekik, tentu kita tidak dapat hanya menyalahkan China, melainkan bisa menganggap bahwa pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, kelemahan dalam negosiasi kontrak justru menunjukkan bagaimana Indonesia gagal memanfaatkan prinsip kesetaraan dalam hubungan antarnegara. Ia menilai, seharusnya pemerintah sejak awal sudah mampu menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya.
Pentingnya Penyelidikan dan Penyelesaian Hukum
Dalam pandangannya, proyek sebesar ini semestinya diawasi ketat agar tidak berubah menjadi lahan penyimpangan atau bahkan korupsi. “Bahkan mungkin saja koruptif seperti yang didugakan sampai saat ini. Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini. Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik, tetapi juga secara hukum,” tegasnya.
Ia menekankan, penyelesaian hukum sangat penting agar ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dapat diwariskan ke pemerintahan berikutnya.
Tanggung Jawab Lembaga Negara
Mahfud juga mengingatkan bahwa lembaga-lembaga negara harus bekerja berdasarkan mandat konstitusi dan menjunjung tinggi tanggung jawab moral. “Lembaga-lembaga negara dan pemerintahan harus berfungsi sesuai dengan mandat konstitusionalnya dan harus didasari oleh tanggung jawab moral,” katanya lagi.
Terkait kontrak dengan China, Mahfud menjelaskan bahwa negara tersebut memang dikenal menerapkan kontrak yang sangat ketat dan rahasia. “Rahasia adalah paling penting dalam kontrak-kontrak dengan China. Utang pemerintah dianggap hutang rakyat dan sepertinya rakyat tidak boleh meminta pertanggungjawaban pemerintahnya lebih dulu untuk menyelesaikan kontrak sesuai dengan isi perjanjian dan semua yang dijaminkan,” ujarnya.
Prinsip Kesetaraan dalam Hubungan Internasional
Ia menegaskan bahwa kebijakan seperti itu tidak bisa serta-merta disalahkan, karena setiap negara memiliki hak dan prinsip nasional masing-masing dalam mengatur kontrak ekonomi. “Tentu kita harus memaklumi sikap pemerintah China yang mengatur begitu ketat untuk kontrak-kontraknya itu tidak dapat disalahkan begitu saja. Karena selain ada asas kebebasan dalam berkontrak, China juga mempunyai kepentingan-kepentingan nasionalnya dan meletakkan kepentingan nasional itu di atas akad atau kontrak tersebut,” papar Mahfud.
Peran GATT dan WTO
Mahfud kemudian menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut sebenarnya sesuai dengan aturan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO). Kedua perjanjian internasional itu memang mengatur bahwa setiap negara memiliki hak untuk menegakkan kebijakan ekonominya sepanjang masih berada dalam kerangka hukum perdagangan global.
“Dan ini bisa dibenarkan, dilakukan oleh setiap negara, sesuai dengan aturan General Agreement on Tariffs and Trade dan juga berdasar WTO, World Trade Organization,” kata Mahfud.
Kondisi Finansial Proyek Whoosh
Dari sisi finansial, investasi pembangunan kereta cepat Whoosh diketahui mencapai 7,27 miliar dolar AS atau setara Rp120,38 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen dibiayai melalui utang kepada China Development Bank (CDB) dengan bunga tetap sebesar 2 persen per tahun selama 40 tahun pertama.
Namun, dalam proses pembangunannya terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) yang mencapai 1,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp19,54 triliun. Untuk menutup kekurangan itu, pihak KCIC kembali mengambil pinjaman tambahan dari CDB dengan bunga lebih tinggi, yakni 3 persen. Pinjaman baru ini mencapai 230,99 juta dolar AS dan 1,54 miliar renminbi, totalnya setara Rp6,98 triliun.
Sebagian besar pembiayaan tambahan ini berasal dari pinjaman CDB, sedangkan sisanya ditanggung melalui penambahan modal oleh BUMN Indonesia dan mitra dari China. Akibatnya, proyek ini memberikan tekanan besar terhadap kondisi keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang menjadi bagian dari konsorsium KCIC.
Pada semester pertama tahun 2025, PT KAI bahkan masih mencatatkan kerugian yang sebagian besar disebabkan oleh beban bunga utang proyek kereta cepat. Dengan total utang mencapai Rp116 triliun, proyek Whoosh kini dinilai menjadi salah satu tantangan finansial terbesar yang dihadapi Indonesia dalam sektor transportasi publik modern.