Mahkamah Konstitusi Putuskan HGU di IKN Tidak Bisa Diberikan Selama 190 Tahun

admin.aiotrade 13 Nov 2025 3 menit 11x dilihat
Mahkamah Konstitusi Putuskan HGU di IKN Tidak Bisa Diberikan Selama 190 Tahun

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Masa HGU di IKN

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusannya, MK membatalkan ketentuan yang menyatakan bahwa masa Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah IKN dapat mencapai hingga 190 tahun. Keputusan ini tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sidang pleno yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, menyetujui sebagian dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN Nusantara. Mereka merasa bahwa kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun berpotensi merugikan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanah secara turun-temurun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung, Kamis, 14 November 2025.

Sebelumnya, Pasal 16A UU IKN menyebutkan bahwa hak atas tanah di wilayah IKN dalam bentuk HGU dapat diberikan selama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diperpanjang selama 95 tahun lagi. Dengan demikian, total masa penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun, selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Namun, MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan rentang waktu penguasaan tanah yang terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN. “Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara, sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membaca putusan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa pemberian HGU di IKN tidak boleh melampaui batas waktu yang wajar. “Batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan bahwa pemberian HGU superpanjang di IKN berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap investasi di daerah lain, karena tidak semua wilayah di Indonesia mendapatkan perlakuan serupa.

Batasan Waktu HGU yang Baru

Sebagai gantinya, MK menetapkan bahwa pemberian hak atas tanah di IKN harus mengikuti batas waktu yang sama dengan ketentuan umum yang berlaku nasional. Berikut adalah ketentuan baru:

  • Hak Guna Usaha (HGU):
  • Diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
  • Hak Guna Bangunan (HGB):
  • Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.
  • Hak Pakai:
  • Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.

Semua skema tersebut harus dilakukan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi berjenjang. Selain itu, MK juga membatalkan penjelasan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan Hukum dan Putusan Sebelumnya

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga mengacu kepada putusan sebelumnya yakni Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007, yang menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan mekanisme perpanjangan di muka bertentangan dengan Pasal 33 UUD. Hal ini menunjukkan bahwa MK tetap konsisten dalam menjaga prinsip-prinsip konstitusi yang relevan.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal maupun investor, serta menjaga keseimbangan antara pengembangan IKN dengan perlindungan hak-hak masyarakat setempat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan