Mantan Direktur BUMN Ikuti Permintaan Riza Chalid, Ubah Strategi Perusahaan

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 28x dilihat
Mantan Direktur BUMN Ikuti Permintaan Riza Chalid, Ubah Strategi Perusahaan

Penyewaan Terminal BBM dan Keterlibatan Mantan Direktur Pertamina

Dalam sebuah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seorang mantan direktur PT Pertamina mengungkapkan perannya dalam memfasilitasi permintaan dari Mohamad Riza Chalid terkait jaminan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM). Hal ini terungkap saat hakim Adek Nurhadi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Hanung Budya Yuktyanta, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Hanung hadir sebagai saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Ia diperiksa dalam sidang terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid dan juga sebagai pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa.

Menurut keterangan Hanung, afiliasi grup Mohamad Riza Chalid akan mengambil alih penyewaan storage dari PT Oiltanking Merak. Untuk mendukung hal tersebut, PT Pertamina diminta memberikan jaminan kerja sama sebagai penyewa nanti. Dalam BAP yang dibacakan oleh hakim, Hanung menjelaskan bahwa faktor peningkatan kebutuhan penyimpanan disertakan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2012 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2013.

Hakim Adek kemudian bertanya kepada Hanung apakah keterangan tersebut benar. Hanung, yang kini berstatus tersangka dalam kasus lain, mengakui bahwa informasi tersebut sesuai dengan fakta.

Ia menambahkan bahwa meskipun ada arahan dari Riza Chalid, direksi PT Pertamina tetap melihat adanya kebutuhan untuk menambah kapasitas penyimpanan sebesar 400.000 kiloliter per tahun, khususnya pada periode 2012 hingga 2016. Keberadaan kebutuhan ini lalu dimasukkan ke dalam RJPP dan RKAP PT Pertamina.

Kasus Korupsi BBM yang Menimbulkan Kerugian Negara

Dalam dakwaan, proyek penyewaan terminal BBM ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Proyek ini disebut berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, PT Pertamina belum memiliki kebutuhan yang mendesak untuk tambahan terminal BBM. Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 285,1 triliun.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini. Namun, berkas dari sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke jaksa penuntut. Termasuk dalam daftar tersebut adalah berkas Riza Chalid, yang saat ini masih buron.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Beberapa orang yang telah dihadirkan dalam persidangan antara lain:

  • Muhamad Kerry Adrianto Riza, sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  • Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Selain mereka, masih ada beberapa tersangka lain yang sedang dalam proses penyelidikan. Kasus ini menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang sangat penting untuk diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan