Mantan Direktur PTPN I Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai 20 Persen

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 17x dilihat
Mantan Direktur PTPN I Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai 20 Persen


MEDAN, aiotrade
— Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan dan menetapkan Irwan Perangin-angin (IP), mantan Direktur PTPN I periode 2020–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan pada Jumat (7/11/2025).

Irwan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait jual beli aset milik PTPN I Regional I, Sumatera Utara, saat perusahaan tersebut melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, perbuatan IP dilakukan selama menjabat sebagai Direktur PTPN II tahun 2020 sampai dengan 2023. Dalam kasus ini, IP diduga menginbrengkan aset berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan.

Tersangka Keempat
Arif menjelaskan bahwa Irwan merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan dua pejabat pertanahan, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani, dan mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis, sebagai tersangka pada Selasa (14/10/2025). Enam hari berselang, penyidik juga menahan dan menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Aset Negara Diduga Berkurang 20 Persen
Menurut Arif, peran Irwan dalam kasus ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

“Perbuatan mereka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” ujar Arif.

Ia menegaskan, penetapan Irwan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, meski rincian bukti tersebut belum dijelaskan secara terbuka.

Arif menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Dan penyidik juga sampai saat ini terus melakukan pendalaman dan pengembangan, untuk mencari keterlibatan apakah ada pihak lain juga yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Saat ini, Irwan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum

Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumut yang bekerja secara intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Setiap langkah yang diambil oleh penyidik bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Penyidik memastikan bahwa setiap bukti yang dikumpulkan adalah sah dan dapat digunakan dalam proses hukum.
  • Tim penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
  • Proses penyelidikan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tanggung Jawab dan Konsekuensi

Dalam kasus ini, para tersangka dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan negara. Dugaan korupsi yang terjadi tidak hanya mengancam stabilitas finansial institusi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.

  • Para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berat jika terbukti bersalah.
  • Konsekuensi hukum yang bisa diterima termasuk penjara dan denda.
  • Kasus ini juga menjadi peringatan bagi instansi pemerintah dan swasta untuk lebih waspada dalam mengelola aset negara.

Langkah Lanjutan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.

  • Penyidik akan terus memperluas penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewat.
  • Masyarakat diharapkan tetap mengawasi dan memberikan informasi jika menemukan indikasi tindakan ilegal.
  • Proses hukum akan berjalan secara objektif dan tidak memihak.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan