
Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Dirut PT IIM
Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, mendapatkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/10), dinyatakan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain denda, Ekiawan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar US$ 253.660. Jika terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukup, maka Ekiawan akan dihukum penjara selama dua tahun.
Perbuatan Ekiawan menyebabkan kerugian negara melalui dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN). Dana ini dipotong langsung dari gaji ASN sebesar 3,25% setiap bulan. Dana tersebut menjadi jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di masa tua.
Modus operandi yang digunakan Ekiawan sangat kompleks, yaitu menggunakan skema leading melalui perusahaan-perusahaan seperti PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia. Selain itu, pengelolaan lima reksa dana oleh PT IIM menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi.
Perbuatan Ekiawan melanggar sembilan ketentuan peraturan perundangan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang pedoman perilaku manajemen investasi dan reksa dana. Namun, tidak ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dari Ekiawan.
Beberapa hal yang memberatkan adalah kerugian yang dialami dana THT, sementara yang meringankan adalah Ekiawan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga seperti istri dan anak, serta sikap sopan di persidangan.
Vonis untuk Mantan Dirut PT Taspen
Dalam sidang yang sama, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, juga dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus serupa. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, US$ 127.057, S$ 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Pound Sterling, 128 ribu yen Jepang, HK$ 500, dan 1,262 juta won Korea, serta Rp 2.877.000.
Jika Kosasih tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memenuhi syarat, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Daftar Pihak yang Diduga Diuntungkan
Berdasarkan perkara ini, pihak-pihak yang diduga diuntungkan antara lain:
- Antonius Kosasih: diperkaya Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, S$ 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, HK$ 500, dan 1,26 juta won Korea.
- Ekiawan: diperkaya US$ 242.390
- Patar Sitanggang: Rp 200 juta
- PT IIM: Rp 44,21 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp 108 juta
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2,46 miliar
- Sinar Emas Sekuritas: Rp 44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF): Rp 150 miliar
Antonius Kosasih dan Ekiawan diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Kedua tersangka dituntut agar dijatuhkan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.