
JAKARTA, aiotrade –
Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah, memutuskan untuk kembali fokus pada pekerjaan mereka setelah mengetahui bahwa mantan karyawan mereka, Ayu Chairun Nurisa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2 miliar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Laporan ini dilakukan oleh Ashanty ke Polres Tangerang Selatan, yang akhirnya membuat Ayu menjadi tersangka. Kuasa hukum Ashanty, Mangatta Toding Allo, menyampaikan bahwa pihak keluarga Ashanty dan Anang berusaha untuk kembali fokus pada aktivitas kerja mereka.
“Mas Anang dan Mbak Ashanty, khususnya, berusaha untuk fokus kerja lagi karena penyidik, kami rasa, sudah bekerja dengan baik,” ujar Mangatta saat diwawancara di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Menurut Mangatta, Ashanty dan Anang belum memiliki rencana untuk menambah laporan terhadap Ayu, meskipun pihak mantan karyawan tersebut terus mengambil langkah-langkah hukum.
“Sebenarnya ke Bu Ayu sudah banyak. Mas Anang dan Mbak Ashanty sudah bilang, ‘Sudah cukup’. Kami tetap fokus pada tersangkanya Bu Ayu,” tambah Mangatta.
Ia juga menegaskan bahwa tim hukum Ashanty akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hanya mendapatkan tugas untuk mengawal laporan yang sudah ada,” kata Mangatta.
Kasus ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar. Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023.
Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar.
“Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya, sekitar pukul 11 malam, dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan,” ujar Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Kuasa hukum Ashanty lainnya, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang.
“Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” kata Indra.
Di sisi lain, Ayu Chairun Nurisa juga melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadi lainnya.
Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sementara dua laporan lain di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.