Mantan Karyawan Kertas Leces Gugat Menteri Keuangan, Pengadilan Tawarkan Penyelesaian Damai

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 12x dilihat
Mantan Karyawan Kertas Leces Gugat Menteri Keuangan, Pengadilan Tawarkan Penyelesaian Damai


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kesempatan kepada para mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) untuk melakukan mediasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mediasi ini terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pembayaran hak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusti Ngurah Partha Bhargawa dengan anggota majelis Ummi Kusuma Putri dan Herdiyanto Sutantyo memberi waktu selama 30 hari untuk proses mediasi. Mediasi dijadwalkan dimulai pada 18 November 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kuasa hukum para penggugat, Sahat Poltak Siallagan, mengatakan pihaknya akan meminta agar 14 sertifikat boedel pailit PT Kertas Leces diberikan kepada ribuan mantan karyawan. “Kami juga meminta langkah-langkah strategis yang bisa ditawarkan oleh Menteri Keuangan atau pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Sahat dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 November 2025.

Sebelumnya, sebanyak 1.900 mantan karyawan PT Kertas Leces menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan oleh perwakilan karyawan yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR–AKRAB). Mereka menuntut pelunasan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.

“Ribuan pekerja telah menunggu selama 13 tahun untuk mendapatkan gaji dan pesangon mereka sejak perusahaan milik negara itu dinyatakan pailit,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Eko Novriansyah Putra, dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.

Eko menjelaskan, alasan pengajuan gugatan kepada Menteri Keuangan karena 14 aset tanah dan bangunan seluas kurang lebih 74 hektare yang menjadi boedel pailit PT Kertas Leces kini dikuasai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan. Padahal, aset tersebut seharusnya diserahkan kepada kurator berdasarkan tiga putusan pengadilan.

Tiga putusan itu meliputi Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby juncto Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 25 September 2018, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 28 Maret 2019. “Di sinilah letak pokok gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,” ujar Eko.

Dalam petitumnya, para mantan karyawan PT Kertas Leces meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan mereka. Mereka juga meminta hakim menyatakan Menteri Keuangan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, para penggugat menuntut agar Menteri Keuangan membayar hak-hak mereka senilai Rp 145,9 miliar.

“Gugatan ini merupakan bentuk perjuangan untuk menuntut keadilan dan tanggung jawab negara, bukan semata-mata gugatan finansial,” bunyi poin terakhir petitum para mantan karyawan PT Kertas Leces.

Proses Hukum yang Diambil

Para penggugat merasa bahwa pemerintah tidak bertindak sesuai dengan putusan hukum yang sudah ada. Dengan adanya mediasi yang dilakukan, diharapkan dapat menemukan solusi yang adil bagi para mantan karyawan. Proses ini juga menjadi langkah penting untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa hak-hak yang seharusnya diberikan kepada para pekerja tidak terabaikan.

Tuntutan yang Diajukan

Selain permintaan pengembalian aset, para penggugat juga menuntut pembayaran hak-hak yang belum terpenuhi. Hal ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap sistem yang dianggap tidak efektif dalam menangani kasus-kasus serupa. Para mantan karyawan berharap bahwa mediasi ini akan menjadi awal dari penyelesaian masalah yang sudah berlangsung lama.

Harapan dan Tantangan

Mediasi ini diharapkan bisa menjadi jalan tengah antara pihak penggugat dan pemerintah. Namun, tantangan tetap ada, termasuk dalam hal koordinasi antar lembaga dan pemenuhan kewajiban hukum. Dengan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan hasil yang adil dan transparan dapat dicapai.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan