Mantan Karyawan PT Kertas Leces Gugat Menteri Keuangan

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Mantan Karyawan PT Kertas Leces Gugat Menteri Keuangan

Gugatan 1.900 Mantan Karyawan PT Kertas Leces ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebanyak 1.900 mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst pada 21 Oktober 2025. Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKARAKRAB). Mereka meminta agar gaji dan pesangon yang belum dibayarkan segera dilunasi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Eko menyampaikan bahwa ribuan pekerja telah menunggu selama 13 tahun pembayaran gaji dan pesangon setelah perusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit. "Hak-hak mereka masih belum terpenuhi," ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis Jumat, 24 Oktober 2025.

Tanah Milik Perusahaan Pailit Tidak Diserahkan ke Kurator

Selain gaji dan pesangon, para eks karyawan juga mengeluhkan tidak diserahkannya 14 bidang tanah seluas kurang lebih 74 hektare yang merupakan boedel perusahaan pailit PT Kertas Leces. Tanah-tanah tersebut belum diserahkan ke tim kurator untuk pemberesan terhadap 1.900 eks karyawan. Padahal, ada tiga putusan yang memerintahkan Kementerian Keuangan segera menyerahkan seluruh sertifikat tersebut ke kurator.

Putusan-putusan tersebut adalah: * Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby * Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 25 September 2018 * Putusan Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 28 Maret 2019

"Keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp 145,9 miliar tidak dapat dibayarkan," kata Eko.

Permintaan Hakim untuk Mengabulkan Gugatan

Dalam petitumnya, para eks karyawan PT Kertas Leces meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya. Mereka meminta hakim menyatakan Menteri Keuangan RI melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Para pegawai juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar hak-hak mereka sebesar Rp 145,9 miliar.

"Gugatan ini adalah bentuk perjuangan keadilan dan tanggung jawab negara, bukan gugatan finansial," bunyi poin terakhir petitum para mantan karyawan PT Kertas Leces.

Perjuangan Keadilan dan Tanggung Jawab Negara

Gugatan ini menunjukkan bahwa para eks karyawan tidak hanya berharap mendapatkan uang tunai, tetapi juga ingin mendapatkan keadilan atas perlakuan yang mereka alami selama bertahun-tahun. Mereka merasa bahwa negara sebagai pemilik sah perusahaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memenuhi hak-hak mereka.

Eko menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah penting untuk menegaskan bahwa hak-hak buruh tidak boleh diabaikan, terlepas dari waktu atau situasi yang sedang dihadapi. Dengan mengajukan gugatan ini, para eks karyawan berharap bisa memberikan contoh bahwa keadilan akan selalu ditegakkan, bahkan jika harus melalui proses hukum.

Harapan untuk Penyelesaian yang Adil

Para eks karyawan berharap pengadilan dapat segera memutuskan gugatan ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap pihak tergugat, yaitu Menteri Keuangan RI, dapat segera memenuhi kewajibannya untuk membayar hak-hak mereka. Dengan demikian, keadilan bagi para pekerja yang telah lama menunggu dapat tercapai.

[Gambar: ]

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan