Nasib Kepala Sekolah yang Menjadi Sorotan Akibat Sumbangan untuk Guru Honorer
Pada awalnya, kebijakan yang diambil oleh mantan kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal, bertujuan baik. Namun, tindakannya tersebut justru berubah menjadi petaka bagi dirinya sendiri dan bendahara komite sekolah, Abdul Muis.
Awal Mula Masalah
Kisah ini bermula dari permasalahan gaji guru honorer yang belum dibayarkan selama sepuluh bulan pada 2017. Sebanyak sepuluh guru honorer datang mengadu kepada Rasnal, yang saat itu baru saja dilantik sebagai kepala sekolah. Ia merasa tidak tega melihat para guru tetap mengajar tanpa bayaran, sehingga memutuskan mencari solusi bersama komite sekolah dan orang tua siswa.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sumbangan Sukarela untuk Guru Honorer
Rasnal menggelar rapat dewan guru dan melibatkan komite sekolah serta orang tua siswa pada 19 Februari 2018. Dalam rapat tersebut, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan per siswa, yang dikelola oleh komite untuk membantu honor guru. Semua orang tua setuju, dan tidak ada paksaan dalam proses pengumpulan dana tersebut.
Dana komite ini memberikan dampak positif terhadap lingkungan sekolah. Guru kembali bersemangat, lingkungan sekolah lebih terawat, dan kegiatan belajar mengajar meningkat. Rasnal melihat perubahan nyata dan merasa bahwa sekolah kembali hidup.
Tidak Lagi Terlihat sebagai Tindakan Baik
Namun, situasi berubah ketika tahun 2020 muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua tersebut sebagai pungutan liar (pungli). Laporan tersebut diterima oleh kepolisian, dan Rasnal menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan. Ia menjalani pemeriksaan dan persidangan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Hukuman dan Pemberhentian Tidak Hormat
Rasnal dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota. Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, ia kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024. Ia bertahan hampir setahun tanpa gaji.
Akhirnya, keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD. Rasnal merasa keputusan tersebut tidak adil, karena tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Ia hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka.

Aksi Solidaritas dari Berbagai Pihak
Keputusan PTDH ini memicu gelombang keprihatinan dan solidaritas dari berbagai pihak. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara memimpin aksi damai, menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia.
PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut. Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
- Drs. Rasnal, M.Pd, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD
- Drs. Abdul Muis, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD
Abdul Muis berharap keputusan PTDH dapat ditinjau ulang demi memulihkan martabatnya sebagai pendidik menjelang masa purnabakti. Ia menyatakan bahwa niatnya adalah ikhlas untuk membantu sekolah, bukan untuk melakukan korupsi.
Harapan untuk Keadilan
Rasnal dan Abdul Muis kini hidup dengan berbagai tantangan. Meski begitu, semangat mereka untuk mendidik belum padam. Mereka berharap keputusan pemberhentian dirinya dapat ditinjau kembali oleh pihak yang berwenang. Mereka merasa bahwa pengabdian mereka selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa.