Mantan Pejabat Pertamina: Keberadaan Terminal OTM Kunci Ketahanan Energi Nasional

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 31x dilihat
Mantan Pejabat Pertamina: Keberadaan Terminal OTM Kunci Ketahanan Energi Nasional

Peran Strategis Terminal BBM Merak dalam Ketahanan Energi Nasional

Alfian Nasution, mantan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) periode 2011–2015, menegaskan bahwa kehadiran Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Pernyataan ini disampaikan Alfian saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam persidangan, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, bertanya tentang dampak apabila Terminal OTM berhenti beroperasi. Alfian menjelaskan bahwa penghentian operasi terminal tersebut akan berdampak langsung terhadap distribusi energi nasional. Kapasitas terminal yang mencapai 288.000 kiloliter sangat besar, sehingga beberapa daerah akan terdampak jika operasi terhenti.

Menurut Alfian, Pertamina telah memasukkan Terminal OTM ke dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk untuk penyaluran BBM impor. Jika terminal itu berhenti beroperasi, suplai akan terganggu dan menimbulkan tambahan biaya logistik. “Akan ada tambahan biaya karena harus mengalihkan suplai yang selama ini menggunakan fasilitas Terminal Merak,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa Surveyor Indonesia pernah melakukan kajian independen mengenai dampak penghentian operasi terminal tersebut. Dalam kajian tersebut, simulasi dilakukan dan menunjukkan bahwa akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit. Penambahan armada kapal ini akan menimbulkan beban biaya besar bagi negara.

“Kalau dirupiahkan, tentu akan signifikan. Dari kajian itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Itu baru dari biaya kapal saja,” jelas Alfian.

Setelah persidangan, pengacara terdakwa Kerry, Lingga Nugraha, menilai kesaksian Alfian dan saksi lainnya, Hanung Budya Huktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, menepis dakwaan jaksa. Menurutnya, kedua saksi yang dihadirkan mengonfirmasi bahwa Pertamina memang membutuhkan tambahan kapasitas tangki penyimpanan BBM (storage) atau terminal BBM (TBBM).

“Dalam konteks Pertamina membutuhkan tambahan timbunan BBM ini sudah sejak awal 2012, dan itu bisa kita lihat dari kesaksian Hanung dan Alfian. Mereka menjelaskan bahwa Pertamina membutuhkan penimbunan BBM yang lebih besar lagi, sebesar 400.000 kiloliter per tahun. Itu juga tercantum dalam RJPP dan dijabarkan dalam RKAP 2013–2014,” ujar Lingga.

Ia menyebut bahwa keterangan para saksi sekaligus menepis tudingan adanya intervensi Riza Chalid dalam kebijakan Pertamina. “Bicara intervensi yang kami tanyakan, intervensi seperti apa? Ternyata dalam kesaksian Alfian tidak ada bentuk intervensi yang nyata,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun. Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Jaksa menyebut bahwa kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan