
Jakarta — Alfian Nasution, mantan Wakil Presiden Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015, menyampaikan bahwa penghentian operasi Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menimbulkan beban biaya tambahan bagi negara. Dari kalkulasinya, kerugian bisa mencapai sekitar Rp 150 miliar per tahun.
Pernyataan ini disampaikan Alfian saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/10/2025) malam WIB. Alfian bersaksi bagi tiga terdakwa, yaitu:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak dari Riza Chalid), sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM)
Kerry bertanya kepada Alfian mengenai dampak finansial jika OTM menghentikan operasionalnya. "Apakah Saudara sudah pernah melakukan kajian dengan pihak ketiga? Berapa tambahan biaya yang timbul akibat berhentinya PT Orbit Terminal Merak?" tanya Kerry.
Alfian mengakui adanya kajian oleh Surveyor Indonesia mengenai hal tersebut. "Surveyor Indonesia membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit," jawab Alfian.
Menurut Alfian, kebutuhan tambahan kapal muncul karena pasokan BBM yang biasanya melalui Terminal OTM harus dialihkan ke jalur dan fasilitas lain. "Kalau itu dirupiahkan tentu akan signifikan. Dari kajian Surveyor Indonesia, sekitar Rp 150 miliar per tahun," ujarnya.
Namun, Alfian menegaskan bahwa angka tersebut belum mencakup dampak finansial secara komprehensif. "Itu hanya dari sisi penambahan kapal saja. Belum termasuk perhitungan mengenai efisiensi impor yang selama ini juga memanfaatkan OTM," tambahnya.
Kerry kemudian memastikan lagi soal perhitungan biaya yang mencapai Rp 150 miliar per bulan. "Kalau hitungan Surveyor Indonesia itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Saya kurang jelas kalau disebut Rp 150 miliar per bulan," kata Alfian.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya atas tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut beberapa perbuatan yang dinilai merugikan negara, termasuk kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, seperti PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama ini mencapai Rp 2,9 triliun.
Sementara itu, Hanung Budya Huktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012–2014, menyampaikan informasi bahwa ia pernah didatangi Irawan Prakoso. Hanung mengetahui bahwa Irawan adalah rekan bisnis Mohammad Riza Chalid.
Hal ini disampaikan Hanung dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada 2018–2023. Hanung bersaksi bagi tiga terdakwa. "Apakah saudara saksi pernah dengar nama Irawan Prakoso?" tanya jaksa.
"Jadi pada suatu saat saya nggak ingat tanggalnya, tapi sekitar Maret atau April tahun 2013, saudara Irawan Prakoso datang ke rumah saya menyampaikan ini ada peluang Pertamina, ada terminal BBM yang bisa digunakan," ujar Hanung.
Dia kemudian mempersilakan Irawan Prakoso agar mengirim surat. "Tawaran itu saya respons silakan kirim surat, kemudian Mei 2013 datanglah surat itu," ucap Hanung.
Hanung meyakini bahwa Irawan adalah pihak yang ada dalam gurita bisnis Riza Chalid. Menurut dia, keduanya sudah saling kenal sejak 2004. "Irawan Prakoso ini bekerja dalam grup bisnis Mohammad Riza Chalid," ujarnya.
Berikutnya, datang surat penawaran dari PT Oiltanking Merak yang ditandatangani oleh Gading Ramadhan Joedo. Gading kini berstatus terdakwa di kasus tersebut. "Surat penawaran yang ditandatangani Gading, ini ada kaitannya dengan permintaan dari Irawan Prakoso untuk kerja sama Terminal BBM dengan PT Pertamina?" tanya jaksa.
Hanung menjelaskan isi surat penawaran tidak dijelaskan secara tertulis mengenai keterlibatan Irawan Prakoso maupun Riza Chalid. Namun, Hanung mengaku bahwa surat penawaran tersebut berhubungan dengan informasi awal dari Irawan Prakoso. "Saya lihat konten suratnya terminal lokasi di Banten dengan kapasitas kurang lebih 300 ribu kilo. Saya berpikir ini ada kaitannya (dengan Irawan)," ujarnya.