aiotrade.CO.ID - JAKARTA.
Praktik jual-beli kendaraan yang hanya menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di media sosial kini semakin marak terjadi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap industri pembiayaan dan sistem keuangan di Indonesia.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), salah satu perusahaan multifinance ternama, mengungkapkan bahwa tren ini dapat berdampak buruk bagi perusahaan dan masyarakat. Menurut Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance, Ristiawan Suherman, praktik tersebut tidak boleh terjadi karena termasuk transaksi ilegal yang merugikan pihak-pihak terkait.
"Praktik itu sebenarnya tidak boleh terjadi karena merupakan transaksi ilegal. Dari sisi perusahaan pembiayaan juga merasa dirugikan," ujar Ristiawan saat berbicara kepada aiotrade.
Ia menjelaskan bahwa jika praktik jual-beli kendaraan bodong hanya dengan STNK saja menjadi semakin umum, maka perusahaan pembiayaan bisa mengalami kerugian besar. Akibatnya, perusahaan mungkin tidak lagi mampu memberikan layanan pembiayaan kepada masyarakat secara luas.
Ristiawan menyebutkan bahwa CNAF pernah menemukan kasus seperti ini di lapangan. Ia menjelaskan bahwa nasabah yang terlibat biasanya gagal memenuhi janji pembayaran cicilan. Setelah ditelusuri, ternyata nasabah tersebut menjual kendaraannya kepada orang lain hanya dengan STNK tanpa BPKB.
"Jadi, pasti ada kerugian karena nasabah tidak membayar cicilan. Cedera janji dan mobil tidak dikembalikan, malah dijual ke orang lain hanya dengan STNK saja. Itu akan berdampak besar terhadap industri dan menjadi bahaya," tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Ristiawan berharap pihak lain seperti pemerintah dan lembaga terkait segera melakukan tindakan untuk meminimalkan praktik jual-beli kendaraan hanya dengan STNK. Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat bahwa praktik ini ilegal dan memiliki konsekuensi hukum.
"Dari masyarakat juga, praktik ini melanggar peraturan yang ada. Mereka perlu diingatkan bahwa transaksi kendaraan hanya menggunakan STNK tanpa BPKB adalah ilegal," katanya.
Sebagai informasi, CNAF telah menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp 7,27 triliun per September 2025. Angka ini meningkat sebesar 3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp 7,08 triliun. Adapun tingkat NPF (Non Performing Finance) masih berada pada level yang rendah, menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tetap stabil.
Dampak Praktik Jual-Beli Kendaraan Tanpa BPKB
-
Kerugian bagi Perusahaan Pembiayaan
Praktik jual-beli kendaraan hanya dengan STNK tanpa BPKB dapat menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan pembiayaan. Karena mobil yang dijual oleh nasabah tidak dikembalikan, perusahaan tidak bisa menuntut atau mengambil alih kendaraan tersebut, sehingga memengaruhi kinerja keuangan. -
Bahaya bagi Masyarakat
Masyarakat yang terlibat dalam praktik ini bisa mengalami kerugian finansial. Misalnya, mereka mungkin membeli kendaraan dengan STNK yang tidak sah, dan kemudian tidak bisa mendapatkan hak kepemilikan resmi kendaraan tersebut. -
Dampak terhadap Industri
Praktik ini bisa merusak reputasi industri pembiayaan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan kendaraan. Hal ini juga bisa menghambat pertumbuhan industri keuangan di Indonesia.
Langkah yang Diperlukan
-
Peningkatan Sosialisasi
Masyarakat perlu diberikan edukasi bahwa praktik jual-beli kendaraan hanya dengan STNK tanpa BPKB ilegal. Ini penting agar masyarakat lebih waspada dan tidak terjebak dalam transaksi yang tidak sah. -
Penegakan Hukum
Pemerintah dan lembaga terkait perlu menegakkan hukum terhadap pelaku praktik ilegal ini. Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran praktik yang merugikan banyak pihak. -
Kolaborasi antar Pihak
Perusahaan pembiayaan, pemerintah, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman. Kolaborasi ini akan membantu mencegah praktik ilegal dan memperkuat sistem keuangan di Indonesia.