Penangkapan Dua Tersangka Narkoba di Desa Rias
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Toboali. Dua pria yang diketahui berinisial DI alias Marko (22) dan JN (34) ditangkap saat sedang melakukan transaksi di pinggir jalan Dusun Suka Maju, Desa Rias, pada Minggu tengah malam (09/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di kawasan tersebut. Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta perlengkapan lainnya,” ujar Iptu GJ Budi.
Barang Bukti ditemukan

Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, tim menemukan 10 paket kecil sabu, potongan pipet, bungkus makanan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit ponsel, serta satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah DI alias Marko di Dusun SP B Desa Rias. Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu ukuran besar, 13 paket kecil sabu, timbangan digital, plastik kemasan, tas selempang, hingga alat sekop sabu yang terbuat dari pipet.
Total sabu yang diamankan dari kedua lokasi milik dua tersangka tersebut berjumlah 11,32 gram bruto.
Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi, keduanya diduga telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Rias. Alasan mereka menjalankan aksi tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
“Motifnya untuk memperoleh uang dari hasil penjualan sabu. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelas Iptu GJ Budi.
Kedua tersangka itu kini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah 6 hingga 20 tahun penjara.
Iptu GJ Budi mengimbau kepada masyarakat Bangka Selatan agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
Upaya Pemberantasan Narkoba di Wilayah Bangka Selatan
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan. Kepolisian setempat terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan masyarakat untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba antara lain:
- Melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan masyarakat
- Menggelar operasi rutin di area yang sering menjadi tempat transaksi narkoba
- Menjalin kerja sama dengan tokoh masyarakat dan RT untuk memperluas jaringan informasi
Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengidentifikasi tanda-tanda adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Hal ini sangat penting karena keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada tindakan aparat, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat.
Langkah-Langkah yang Dilakukan dalam Penangkapan
Dalam proses penangkapan terhadap dua tersangka, pihak kepolisian melakukan beberapa langkah penting:
- Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba
- Melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan
- Melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan tempat tinggal tersangka
- Menyita barang bukti yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba
Proses ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memastikan keadilan dan keselamatan masyarakat. Dengan penggeledahan yang dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh pihak RT, proses penangkapan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat:
- Memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan
- Menjaga lingkungan sekitar dari gangguan narkoba
- Mengajak keluarga dan teman untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba
Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.